Jamkes Watch dan RSUD Soegiri Lamongan Bahas HCS dan Laserku, Perkuat Informasi Layanan Kesehatan dan Penjaminan Bagi Rakyat Miskin

Jamkes Watch dan RSUD Soegiri Lamongan Bahas HCS dan Laserku, Perkuat Informasi Layanan Kesehatan dan Penjaminan Bagi Rakyat Miskin

Lamongan, KPonline – Jamkes Watch menghadiri kegiatan audiensi dengan manajemen RSUD dr. Soegiri Lamongan pada hari Jumat (23/10/2026). Pertemuan yang difasilitasi oleh BPJS Kesehatan ini juga menghadirkan Dinas Kesehatan Lamongan guna membahas persoalan jaminan kesehatan serta solusi bagi masyarakat yang mengalami kesulitan memperoleh penjaminan biaya pengobatan.

 

Bacaan Lainnya

Pertemuan ini menjadi bagian dari upaya Jamkes Watch dalam mengawal hak masyarakat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan, khususnya bagi warga yang belum memiliki jaminan kesehatan atau menghadapi kendala pembiayaan saat menjalani perawatan medis.

 

Dalam pertemuan tersebut, dr. Budi Himawan, Sp.U, FICS Wakil Direktur RSUD dr. Soegiri Lamongan sekaligus Ketua IDI Provinsi Jawa Timur dan juga merupakan Dosen Prodi Profesi Kedokteran Universitas Airlangga, menyampaikan bahwa penanganan medis terhadap persoalan yang dibahas telah sesuai dengan ketentuan medis. Sementara itu, dari sisi regulasi, penjaminan oleh BPJS Kesehatan harus mengikuti ketentuan yang berlaku. Berdasarkan penjelasan dalam audiensi, kasus tersebut tidak dapat dijaminkan melalui BPJS Kesehatan karena tidak memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan yaitu tidak termasuk penyakit dengan diagnosa spesialistis.

 

 

Salah satu hal penting yang dikemukakan dalam audiensi adalah kerja sosial JamkesWatch dalam melakukan advokasi atau pendampingan kepada pasien. Sementara dari pihak RSUD Dr. Soegiri juga memberikan penjelasan mengenai program Pemerintah Kabupaten Lamongan yang dapat menjadi alternatif bagi warga yang kurang mampu dan belum memiliki penjaminan kesehatan melalui LASERKU (Lamongan Sehat dan Sejahtera dengan Kunjungan Rumah).

 

Pihak RSUD Dr. Soegiri juga menjelaskan adanya program yang disebut Home Care Service (HCS), yang dapat diakses melalui rumah sakit dan diperuntukkan bagi warga Lamongan yang tidak memiliki penjaminan kesehatan. Melalui program ini, masyarakat yang memenuhi persyaratan dapat memperoleh penjaminan dari Pemerintah Kabupaten Lamongan melalui RSUD Dr. Soegiri.

 

Selain itu, terdapat program LASERKU yang dapat diakses masyarakat melalui perangkat desa atau kecamatan dengan mendaftar melalui puskesmas yang ada di masing-masing wilayah. Program ini bertujuan mengintegrasikan warga Lamongan kurang mampu agar dapat menjadi penerima manfaat layanan medis pada layanan kesehatan yang disediakan pemerintah daerah.

 

Dalam penjelasan yang disampaikan saat audiensi, program LASERKU juga diarahkan agar penerima manfaat dapat terintegrasi menjadi peserta BPJS Kesehatan seiring berjalannya waktu.

 

Keberadaan program-program tersebut menjadi informasi penting bagi masyarakat, terutama bagi warga yang belum memiliki jaminan kesehatan dan membutuhkan akses terhadap pelayanan medis pada layanan kesehatan.

 

Mujaahidur Rohmah (ZAHID) , Pengurus DPW Jamkes Watch Provinsi Jawa Timur yang menjabat sebagai bendahara sekaligus Koordinator Daerah Kabupaten Gresik dan turut mengampu wilayah Lamongan, menyampaikan bahwa Jamkes Watch berkomitmen mengawal hak kesehatan bagi masyarakat melalui pendampingan dan advokasi permasalahan.

 

Menurutnya, Jamkes Watch berfokus membantu masyarakat yang mengalami kesulitan ketika berobat, termasuk memberikan informasi mengenai mekanisme penjaminan kesehatan yang tersedia dan dapat diakses sesuai ketentuan.

 

Dalam audiensi tersebut, Jamkes Watch juga menekankan pentingnya memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai penjaminan biaya pelayanan kesehatan yang menjadi tanggung jawab negara, termasuk skema yang disediakan oleh pemerintah daerah Kabupaten Lamongan.

 

Dengan adanya informasi mengenai program HCS dan LASERKU, diharapkan masyarakat dapat mengetahui jalur yang tepat untuk memperoleh pelayanan kesehatan ketika menghadapi kendala penjaminan.

 

Audiensi tersebut turut dihadiri oleh Sdri. Yuni dari Jamkes Watch Lamongan; Nuri, Ketua PUK SPAI FSPMI PT Indomarco Prismatama Gresik sekaligus Wakil Jamkes Watch Lamongan; serta Ridwan dari Jamkes Watch Surabaya.

 

Selain membahas mekanisme penjaminan kesehatan, pertemuan ini juga menghasilkan kesepahaman untuk membuka ruang komunikasi dan diskusi lanjutan antara Jamkes Watch dan pihak RSUD Dr. Soegiri Lamongan apabila di kemudian hari muncul persoalan serupa.

 

Kesepahaman tersebut diharapkan dapat mempermudah koordinasi dalam mencari solusi bagi masyarakat yang mengalami hambatan ketika mengakses layanan kesehatan, khususnya terkait kejelasan penjaminan biaya pengobatan.

 

Jamkes Watch menegaskan kembali komitmennya untuk terus mengawal prinsip “Sehat Hak Rakyat”. Upaya tersebut dilakukan melalui advokasi, pendampingan, serta penyebaran informasi yang tepat agar masyarakat memahami hak dan pilihan penjaminan kesehatan yang tersedia.

 

Dengan komunikasi yang baik antara organisasi pendamping masyarakat, rumah sakit, BPJS Kesehatan, dan pemerintah daerah, diharapkan persoalan penjaminan kesehatan dapat ditangani secara lebih terarah sehingga masyarakat tidak kehilangan akses terhadap pelayanan medis yang dibutuhkan.

Pos terkait