Surabaya, KPonline – Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) menyoroti pentingnya kemudahan akses penjaminan biaya kesehatan bagi korban tindak pidana kekerasan maupun penganiayaan. Proses birokrasi yang rumit dinilai dapat menjadi hambatan bagi korban untuk memperoleh hak atas perawatan medis.
Hal tersebut disampaikan Vinsensius Anjar Lesmana dalam aksi demonstrasi yang dilaksanakan pada Rabu, 21 Oktober 2026, di Kantor Perwakilan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Provinsi Jawa Timur, Jalan Indrapura No. 5, Surabaya.
Menurut Anjar, penanganan kasus korban tindak pidana yang terjadi saat ini menjadi pengalaman berharga bagi FSPMI, khususnya dalam memperkuat pemahaman dan kemampuan advokasi terkait perlindungan korban serta penjaminan biaya pelayanan kesehatan.
Ia menilai, selama ini masih banyak pihak yang belum memahami secara utuh mekanisme penjaminan biaya kesehatan bagi korban tindak pidana kekerasan atau penganiayaan. Persoalan tersebut tidak hanya dialami oleh kalangan pekerja, tetapi juga berpotensi membingungkan masyarakat umum yang tidak mengetahui ke mana harus mencari bantuan ketika mengalami kejadian serupa.
“Dari kejadian seperti ini, kita mendapatkan pengalaman dalam melakukan advokasi terhadap korban tindak pidana kekerasan maupun penganiayaan. Selama ini, mungkin masih banyak yang belum cukup memahami bagaimana mekanisme penjaminan biaya kesehatan bagi korban,” ujar Anjar.
Anjar berharap, pengalaman dalam mendampingi dan menangani kasus tersebut dapat menjadi bekal bagi anggota FSPMI untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai hak-hak korban tindak pidana, khususnya dalam memperoleh pelayanan kesehatan.
Menurutnya, anggota serikat pekerja tidak hanya memiliki peran dalam memperjuangkan hak-hak pekerja di lingkungan perusahaan, tetapi juga dapat berkontribusi memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai akses bantuan dan perlindungan hukum.
Dengan adanya sosialisasi yang berkelanjutan, masyarakat diharapkan mengetahui langkah-langkah yang harus ditempuh ketika menjadi korban kekerasan atau penganiayaan, termasuk lembaga yang dapat dihubungi untuk memperoleh perlindungan dan bantuan terkait biaya perawatan medis.
“Dari pengalaman penanganan kasus ini, nantinya kawan-kawan anggota FSPMI juga bisa menjadikannya sebagai bahan sosialisasi kepada masyarakat awam, supaya mereka memahami ke mana harus mencari bantuan ketika menghadapi kejadian serupa,” tambahnya.
Selain menjadi bahan evaluasi advokasi, Anjar juga menyampaikan catatan kepada LPSK agar lebih mengedepankan prinsip kemanusiaan dalam memberikan perlindungan kepada korban. Ia berharap proses birokrasi tidak justru menambah beban bagi orang yang sedang membutuhkan pertolongan.
Menurutnya, korban tindak pidana berada dalam situasi yang rentan dan membutuhkan penanganan yang cepat serta jelas. Karena itu, mekanisme pelayanan dan penjaminan biaya kesehatan perlu dijalankan secara efektif sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Anjar mengingatkan agar prosedur administratif tidak menjadi penghambat bagi korban untuk memperoleh haknya. Regulasi yang telah memberikan dasar perlindungan seharusnya dilaksanakan secara konsisten, dengan tetap memperhatikan persyaratan hukum yang berlaku.
“Catatan kami untuk LPSK, agar lebih mengutamakan kemanusiaan tanpa harus membuat birokrasi menjadi rumit. Regulasi yang sudah jelas tinggal dijalankan, tidak perlu dipersulit,” tegasnya.
Anjar juga mengungkapkan bahwa persoalan serupa bukan kali pertama menjadi perhatian dalam pengaduan yang diterima pihaknya. Berdasarkan pengalaman advokasi yang disampaikannya, proses penanganan yang berbelit-belit dapat berujung pada korban harus mengeluarkan uang sendiri untuk memenuhi kebutuhan biaya perawatan.
Kondisi tersebut, menurutnya, perlu menjadi perhatian serius agar tidak kembali terulang. Korban yang sedang berjuang memulihkan kondisi fisik maupun psikologis seharusnya tidak dibebani persoalan administratif yang semakin menyulitkan keadaan mereka.
FSPMI berharap adanya evaluasi terhadap pelaksanaan mekanisme perlindungan dan penjaminan biaya kesehatan bagi korban tindak pidana, sehingga koordinasi antarlembaga dapat berjalan lebih baik dan masyarakat memperoleh informasi yang jelas mengenai hak serta prosedur yang harus ditempuh.
Aksi tersebut menjadi pengingat bahwa perlindungan terhadap korban tidak cukup hanya tertuang dalam regulasi, tetapi juga harus diwujudkan melalui pelayanan yang mudah diakses, responsif, dan berorientasi pada kemanusiaan.
Bagi FSPMI, pengalaman ini sekaligus menjadi dorongan untuk memperkuat peran organisasi dalam advokasi serta edukasi publik, agar semakin banyak masyarakat memahami hak-haknya dan tidak kebingungan ketika membutuhkan perlindungan maupun bantuan biaya kesehatan setelah menjadi korban tindak pidana.



