KSPI Jawa Timur Sampaikan Aspirasi Pengupahan 2027 dan Perlindungan Buruh ke Kementerian Ketenagakerjaan

KSPI Jawa Timur Sampaikan Aspirasi Pengupahan 2027 dan Perlindungan Buruh ke Kementerian Ketenagakerjaan

Jakarta, KPonline – Perwakilan Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jawa Timur bersama Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Timur melaksanakan audiensi resmi dengan Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia di Jakarta pada Selasa, 20 Oktober 2026. Pertemuan ini utamanya membahas berbagai persoalan ketenagakerjaan, dengan fokus utama pada perumusan kebijakan pengupahan tahun 2027.

 

Bacaan Lainnya

Audiensi yang dipimpin langsung oleh Direktur Hubungan Kerja dan Pengupahan Kemnaker RI ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya antara DPW FSPMI KSPI Jawa Timur dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur pada awal Oktober 2026.

 

Dalam kesempatan tersebut, perwakilan KSPI Jatim yang diwakili oleh H. Jazuli, S.H., Ardian Safendra, dan Siswanto menyampaikan sejumlah poin penting kepada pemerintah pusat:

1. Progres UU Perlindungan Ketenagakerjaan: Serikat pekerja mempertanyakan perkembangan pengesahan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan menjadi Undang-Undang serta pengawalan regulasi turunannya agar selaras dengan harapan buruh. Mereka juga mengapresiasi dicantumkannya pengaturan Jaminan Pesangon dalam undang-undang sebagai solusi pelindung korban PHK.

 

2. Kendala Perusahaan Alih Daya (Outsourcing): Proses perizinan perusahaan alih daya yang tersentralisasi di pusat dinilai menyulitkan pemerintah daerah dalam mengakses data dan informasi pekerja, sehingga perlindungan terhadap pekerja alih daya menjadi kurang optimal.

 

3. Formula Pengupahan 2027:

Serikat pekerja menilai data BPS yang digunakan selama ini lebih akurat untuk mengukur kemiskinan ketimbang penetapan upah minimum. Dengan formula saat ini meski menggunakan nilai alfa maksimal (0,9) kenaikan UMP dinilai membutuhkan waktu hingga 10 tahun untuk mengejar Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Kondisi ini memaksa banyak pekerja mencari penghasilan tambahan untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari, termasuk kesulitan memiliki tempat tinggal layak selain menyewa kos.

 

4. Jaminan Sosial dan BPJS:

Buruh mendesak optimalisasi perlindungan jaminan sosial sejak hari pertama bekerja, mengingat masih banyak pekerja baru yang belum langsung didaftarkan kepesertaannya.

 

Sementara itu, perwakilan Disnakertrans Prov. Jatim turut mempertanyakan akses terhadap Keputusan Presiden No. 10/2026 mengenai pembentukan SATGAS PHK yang sebelumnya disuarakan pada aksi Mayday 2026 agar dapat dijadikan acuan di tingkat daerah.

 

Kementerian Ketenagakerjaan pun Menanggapi berbagai aspirasi tersebut, Kementerian Ketenagakerjaan RI memberikan sejumlah penjelasan dan catatan penting:

– Status Undang-Undang: Terkait progres UU Perlindungan Ketenagakerjaan, regulasi tersebut saat ini masih berada dalam proses autentikasi.

 

– Perizinan Alih Daya: Kemnaker menyatakan belum dapat memberikan intervensi langsung terhadap standar proses perizinan alih daya karena kewenangan tersebut berada di instansi lain (BKPM), sehingga pengawasan di daerah masih menemui kendala.

 

– Mengenai Pengupahan Tahun 2027, Pemerintah memastikan bahwa formula penetapan Upah Minimum tahun 2027 masih akan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025.

 

– Untuk mengatasi disparitas upah antarwilayah yang berdekatan, pemerintah pusat berencana menerapkan kebijakan clustering pada nilai KHL (bukan pada nilai nominal Upah Minimumnya) guna memperkecil jurang perbedaan antar daerah.

 

– Kemnaker menegaskan agar para Kepala Daerah (Gubernur) tidak membuat penafsiran mandiri dalam menetapkan Upah Minimum, melainkan harus tetap berpedoman pada kebijakan nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.

 

Sesaat setelah audiensi berakhir, kepada Koran Perdjoeangan, Sekretaris Perda KSPI Jatim, Jazuli menyampaikan bahwa

“Kami berharap jika nanti Undang Undang Pelindungan Ketenagakerjaan telah resmi diterbitkan maka aturan turunannya tidak menyimpang dari UU tersebut”.

Pos terkait