Inilah Hasil Dari Rapat Pleno UMSK, Dewan Pengupahan Kota Tangerang

Tangerang, KPonline – Dewan Pengupahan Kota Tangerang (Depeko) yang terdiri unsur Pemerintah, Apindo, SP/ SB, tim ahli/ Akademisi, kembali menggelar sidang Pleno UMSK untuk pembahasan Upah Minimum Sektoral kota Tangerang tahun 2020, mendatang.

Dengan mendapatkan pengawalan dari perwakilan masa buruh se-kota Tangerang, rapat pleno UMSK digelar di gedung kantor Dinas Tenaga Kerja kota Tangerang, Jl. Perintis Kemerdekaan RT 007/ RW 003 Babakan kecamatan Tangerang, kota Tangerang, Rabu, (13/11/2020).

Bacaan Lainnya

Menurut keterangan Tukimin, anggota Dewan Pengupahan Kota Tangerang dari unsur buruh FSPMI menjelaskan bahwa, “Rapat pleno UMSK untuk menentukan besaran nilai UMSK kota Tangerang berjalan cukup alot.”

“Pada awal dari pembahasan rapat UMSK, pihak Apindo berkeinginan untuk menurunkan nilai persen Sektoral, dimana Sektor I, yang tadinya 15% diturunkan menjadi 9%, Sektor II, yang tadinya 10% menjadi 6%, Sektor III, yang tadinya 5% menjadi 3%, serta Sektor IV, menjadi 1,5%.”

“Setelah melalui perdebatan yang cukup panjang, dengan mengedepankan kebersamaan, akhirnya Apindo bersepakat dengan nilai yang sama seperti perhitungan tahun 2019 yaitu, sektor I tetap 15%, Sektor II tetap 10%, Sektor III tetap 5%, dan Sektor IV, sebesar 3,1%.” Pungkasnya.

Inilah hasil rapat pleno UMSK Depeko Tangerang, tanggal 13 November 2019 ;

• Besaran kenaikan UMSK Tahun 2020 sebagai berikut  :
Untuk sektor I sebesar 15% (lima belas persen), untuk Sektor II sebesar 10% (sepuluh persan), Sektor III sebesar 5% (lima persen), Sektor IV sebesar 2,5% (dua koma lima persen) dengan catatan harus dilampirkan kesepakatan antara Asosiasi sektor dengan Serikat Pekerja/ Serikat Buruh, dan bila tidak terjadi kesepakatan kembali menjadi 3,1% (tiga koma satu persen), dan untuk Sektor V, perhitungan persentasenya sesuai dengan kesepakatan.

• Sektor V (Kesepakatan) yang belum menjadi anggota Apindo untuk menjadi anggota Apindo.

Sementara itu, untuk hal – hal yang belum disepakati akan dibahas pada tanggal 18bNovember 2019, mendatang yaitu ;

1.) Industri ban mobil dan motor,
2.) Industri peralatan komunikasi tanpa kabel, wireless (telepon seluler),
3.) Usaha pembuatan barang – barang dan peralatan teknik/ industri dari plastik, seperti bagian – bagian mesin dari plastic, untuk keperluan teknik/ industri,
4.) Industri barang – barang logam siap pakai, pasang untuk bangunan yang diproduksi masal,
5.) Hotel bintang 4 dan 5,
6.) Apartemen Hotel.

Kontributor Tangerang, RD Rizal N

Pos terkait