Tindaklanjuti Pertemuan dengan Anies, FGTHSI dan Pemda DKI Selenggarakan Rapat

Jakarta, KPonline – Setelah melakukan pertemuan dengan Gubernur DKI Jakarta pada tanggal 30 Oktober 2019, Hamdi Zaenal yang mewakili Forum Guru Honorer, Tenaga Honorer, dan Swasta Indonesia (FGTHSI) dalam pertemuan tersebut memaparkan permasalahan terkait tenaga honorer serta memberikan usulan dan masukan kepada Gubernur Anies Baswedan.

Selanjutnya Anies menginstruksikan kepada Kepala Kesbangpol dan Kepala Disnaker serta TGUPP agar segera berkoordinasi dengan SKPD SKPD lainnya untuk merumuskan payung hukum, dan ketetapan status bagi tenaga honorer kategori II.

FGTHSI yang diketuai oleh Memed Jaenal Mustofa selanjutnya melakukan pertemuan pada Selasa tanggal 7 Nopember 2019.

Pertemuan dihadiri Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta dengan menugaskan Asisten Kesejahteraan Rakyat Sekda Provinsi DKI Jakarta dengan mengundang unsur terkait;

1. Kepala Bapeda
2. Kepala BKD
3. Kepala Dinas Pendidikan
4. Kepala Biro Hukum Setda
5. Kepala ORB Setda
6. Kepala Biro Pendidikan dan Mental Spritual Setda
7. Ketua TGUPP
8. FGTHSI.

Dalam audensi tersebut menyampaikan apa yang pernah disampaikan kepada Gubernur DKI Jakarta. Yakni memberikan masukan atau usulan terkait:

1. Permasalahan: Kekurangan PNS di DKI Jakarta Sebesar 47.325 Orang sesuai usulan kebutuhan PNS tahun 2017 yang dikirim ke Menpan RB pada Tahun 2017, karena banyaknya PNS pensiun.

Usulan: Forum FGTHS meminta kepada Pemprov DKI agar memberikan prioritas bagi tenaga honorer kategori II terkait bilamana ada usulan pengangkatan PNS melihat masa pengabdian berdasarkan surat pertanggungjawaban mutlak ( SPTJM) yang ditanda tangani oleh Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK) Gubernur DKI Jakarta pada tanggal 18 November 2014 dengan nomor Surat 2551/_082.

2. Permasalahan: Meminta tidak harus melakukan pemberkasan lamaran dengan persyaratan terbaru yang selalu memakan waktu dan biayanya besar.

Semestinya tenaga honorer kategori II cukup dengan memperbaharui tanda tangan kontrak kerja karena sudah cukup lama mengabdi bekerja di instansi pemerintah dan namanya terdaftar dalam SPTJM ( Surat pertanggungjawaban mutlak)

Usulan: Dalam perpres No. 54/2010 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah tidak mengatur ketentuan kontrak harus dengan lamaran baru setiap tahunnya. Kecuali kontrak sebagai perjanjian tertulis (Pasal 1 Ayat 22 mengenai kontrak) yang rencana pengadaannya dilaksanakan setiap tahun anggaran berikutnya/yang akan datang ( Pasal 25 Ayat 4).

3. Permasalahan: Masih belum terakomodirnya tenaga honorer kategori II dalam Pergub terkait ketetapan status dan kesejahteraan.

Usulan: Pemprov DKI  agar memproses rekomendasi hasil Panitia Khusus Tenaga Honorer Kategori II yang dikirim kepada Gubernur Provinsi DKI Jakarta dengan nomor surat 1515/-701.78 tanggal 23 November 2018

Paparan terkait permasalahan dan usulan serta masukan bisa dipahami pimpinan rapat dan akan membicarakan ke tingkat selanjutnya.

Dalam pertemuan Tanggal 12 November 2019 Forum Guru Honorer,Tenaga Honorer dan Swasta Indonesia melakukan audensi kembali dan datang dengan pengurus lengkap: Hamdi Zaenal, Memed Jaenal Mustofa, Eri Iskandar, Alpin, Dewi, dan Mohamad Nasir.

Mereka beraudensi dengan Kesbangpol, Disnaker, Biro Hukum, Badan Kepegawaian Daerah Pertemuan tersebut dipimpin oleh Pak Tri dari Kesbangpol, Unsur Terkait Bu Laila Disnaker, Bapak Momon Biro Hukum, Bapak Didi dan Bapak Dede dari BKD DKI Jakarta.

Permasalahan yang sama serta menambahkan masukan lainnya untuk usulan masukan sepakat agar merevisi dan penambahan Pasal Pergub 212Jo/249 tahun 2016 terkait PJLP pada beberapa pasal dalam waktu secepatnya karena sekarang sudah mendekati akhir tahun yang selalu membuat was was atau khawatir bagi tenaga honorer.