Ini Kata KSPI Terkait THR dan Rencana Surat Edaran Menaker

Purwakarta, KPonline – Sudah menjadi tradisi di Indonesia, apabila menjelang Idul Fitri, para pekerja mendapat Tunjangan Hari Raya (THR). Sehingga para pekerja dapat memenuhi daya beli segala kebutuhan mereka di hari lebaran.

Berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003 dan Peraturan Pemerintah No 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, setiap pengusaha wajib membayar Tunjangan Hari Raya (THR) 100% bagi pekerja yang memiliki masa kerja di atas 1 tahun. Bagi yang masa kerjanya di bawah 1 tahun, maka upahnya dibayarkan proporsional sesuai masa kerjanya.

Bacaan Lainnya

“Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) berpendapat, THR harus dibayar 100% bagi buruh yang masuk bekerja, buruh yang diliburkan sementara karena covid-19, maupun buruh yang di PHK dalam rentang waktu H-30 dari lebaran,” tegas Said Iqbal.

Said Iqbal selaku presiden KSPI menilai, ditengah pandemi Corona ini daya beli buruh harus tetap dijaga. Kalau THR dibayar di bawah 100% atau tidak dibayar sama sekali, maka akan memukul daya beli buruh disaat lebaran. Sehingga konsumsi akan turun drastis yang menyebabkan pertumbuhan ekonomi semakin hancur.

Rencananya, Menaker Ida Fauziyah akan membuat surat edaran tentang THR untuk tahun 2020. Menurut Iqbal, surat edaran tentang THR tidak boleh bertentangan dengan PP No 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan yang mengatur kewajiban pengusaha untuk membayar THR. Minimal, sebesar satu bulan upah.

“Jadi isi dari rencana surat edaran Menaker tersebut, harus tetap mewajibkan membayar 100%. Tidak membuka ruang untuk dibayar dengan dicicil dan dibayar di bawah 100%,” kata Said Iqbal.

KSPI pun menyerukan kepada pemerintah untuk selamatkan daya beli buruh dan rakyat Indonesia di waktu lebaran dengan memastikan setiap buruh mendapatkan THR.

“Lebaran adalah waktu yang sangat penting dan penuh kebahagiaan yang dirayakan masyarakat Indonesia, termasuk buruh. Jadi sungguh ironis jika THR dicicil atau nilainya di bawah 100%,” ungkap Iqbal.

“KSPI dan buruh Indonesia akan mengambil tindakan tegas untuk melawan surat edaran tersebut, bilamana isinya tidak sesuai dengan harapan kaum buruh,” tegas Said Iqbal yang juga merupakan presiden Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI).

Dikesempatan terpisah, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan selama ini banyak keluhan dari pengusaha yang mengklaim tak mampu bayar THR tanpa data. Dengan adanya kelonggaran BP Jamsostek diharapkan bisa meringankan dunia usaha, termasuk dalam membayar kewajiban soal THR.

“Harapan kami dengan memberikan relaksasi pembayaran iuran Jamsostek (BP Jamsostek) ini, teman-teman pengusaha dapat memenuhi kewajibannya untuk membayar THR, yang surat edaran tentang ketentuan pembayaran THR ini segera akan kami keluarkan,” kata Ida usai rapat terbatas (Ratas), Kamis (30/4).

Namun, hingga saat ini surat edaran Menaker terkait THR masih menjadi teka-teki. Apakah negara mampu hadir dan berpihak kepada pekerja, atau sebaliknya.

*Sumber: CNBC Indonesia (4/5/2020)

Pos terkait