“Union Busting” diduga Terjadi di Kabupaten Pelalawan, Riau

Pelalawan, KPonline , Terkait PHK Nofri Hendra, akhirnya PUK SPDT FSPMI PT. Satu Empat Lapan melakukan mediasi dengan manajemen perusahaan didampingi Disnaker dan KC FSPMI Kabupaten Pelalawan diruang kantor Disnaker Kabupaten Palelawan (5 Mei 2020).

Dari hasil kronologis PHK yang dipaparkan oleh Nofri Hendra terungkap PHK tersebut tidak sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Menurut Iskandar, Kabid Disnaker kabupaten Pelalawan alasan yang dikemukakan manajemen perusahaan dalam surat PHK  tidak menjelaskan secara rinci kesalahan yang dilakukan Nofri Hendra sehingga harus di PHK. Bahkan manajemen perusahaan tidak mampu menjelaskan pasal mana dalam peraturan perusahaan yang dilanggar oleh Nofri Hendra.

Untuk itu pihak Disnaker menyarankan kedua belah pihak melakukan bipartit dan menyelesaikan perkara ini dengan kekeluargaan.

Pada kesempatan yang sama, KC FSPMI kabupaten Pelalawan dengan tegas menuding langkah perusahaan mem PHK Nofri Hendra adalah tindakan pemberangusan serikat pekerja (Union Busting) yang melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang Kebebasan Berserikat.

KC FSPMI juga mengancam jika PHK tersebut tidak dicabut pihaknya akan melaporkan manajemen perusahaan ke UPT Wasnaker dan pihak Kepolisian sekaligus mengingatkan kasus ini sedang disorot oleh media.

KC FSPMI juga menyesalkan langkah manajemen yang tidak menjalankan kewajibannya membayar gaji dan iuran BPJS Kesehatan, padahal istri Nofri sedang dirawat di Rumah Sakit. Hal ini jelas melanggar undang-undang ketenagakerjaan, seharusnya selama proses perundingan terkait PHK masih berlangsung, perusahaan masih berkewajiban membayarkan hak-hak pekerja, termasuk gaji dan iuran BPJS Kesehatan.

Terkait penanganan istri Nofri Hendar yang dirawat di Rumah Sakit, Jamkeswatch DPW Riau sudah berupaya melaporkan kasus ini ke pihak-pihak terkait namun hingga yang bersangkutan keluar dari rumah sakit, kartu BPJS Kesehatan Nofri Hendra masih belum diaktifkan perusahaan.

Kepada KP, Kabid Disnaker kabupaten Pelalawan melaporkan ini mediasi pertama yang mereka lakukan ditengah maraknya pandemi Covid-19. Pun demikian pihaknya berharap hasil mediasi ini bisa disepakati dan dilaksanakan oleh kedua belah pihak. *Hendra*