Ini Daftar UMP 2020 Semua Propinsi Di Indonesia

Jakarta,KPonline – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2020 sebesar 8,51 persen.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor B-m/308/HI.01.00/X/2019 tanggal 15 Oktober 2019 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2019.

Bacaan Lainnya

Data Inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional sebagai berikut:

a. Inflasi Nasional sebesar 3,39 persen‎

b. Pertumbuhan Ekonomi Nasional (Pertumbuhan PDB) sebesar 5,12 persen‎

Baca Juga : Daftar UMK 2020 Kota-kota di Jawa

Jika berpedoman pada surat tersebut maka Upah Minimum Propinsi di seluruh Indonesia dapat di hitung dan besarannya adalah sebagai berikut :

 

Sementara itu, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menolak kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2020 sebesar 8,51 persen. Perhitungan atau formulasi kenaikan UMP ini dinilai tidak berdasarkan survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) seperti yang diharapkan oleh serikat buruh.

“Revisi PP no 78 tahun 2015, khususnya pasal tentang formula kenaikan upah minimum sebagai dasar perhitungan UMP harus didahului survei KHL di pasar,” ungkapnya di Jakarta, Kamis (17/10/2019).

Menurutnya, KHL yang dipakai dalam menentukan kenaikan UMP juga harus disesuaikan dengan kenaikan kebutuhan hidup buruh saat ini. Jumlah KHL tersebut harus naik menjadi 78 item.

Jika pemerintah masih menggunakan formula dalam PP 78/2015 tentang Pengupahan untuk menentukan kenaikan upah minimum, maka buruh menolak kenaikan UMP 2020 yang sebesar 8,51 persen.

“KHL yang di pakai adalah KHL yang baru yaitu yang rencananya KHL baru berjumlah 78 item dari yang sebelumnya 60 item. Jadi buruh menolak kenaikan upah minimum sebesar 8 persen,” pungkasnya

Pos terkait