Naik 8.51 Persen, Ini Daftar UMK 2020 Kota-kota di Jawa

Jakarta,KPonline – Kementerian Ketenagakerjaan telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2020 sebesar 8,51 persen. Kenaikan ini berdasarkan data inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional 2019.

Dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan mengatakan UMP Tahun 2020 ditetapkan dan diumumkan oleh masing-masing Gubernur secara serentak pada 1 November 2019.

Bacaan Lainnya

Sementara UMK Tahun 2020 ditetapkan dan diumumkan selambat-lambatnya pada 21 November 2019. Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor B-m/308/HI.01.00/X/2019 tanggal 15 Oktober 2019 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2019.

Dengan berpedoman pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan tersebut, berikut adalah daftar perhitungan Upah Minimum Kota di kota – kota Jawa tahun 2020:

Sementara itu, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menolak kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2020 sebesar 8,51 persen. Perhitungan atau formulasi kenaikan UMP ini dinilai tidak berdasarkan survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) seperti yang diharapkan oleh serikat buruh.

“Revisi PP no 78 tahun 2015, khususnya pasal tentang formula kenaikan upah minimum sebagai dasar perhitungan UMP harus didahului survei KHL di pasar,” ungkapnya di Jakarta, Kamis (17/10/2019).

Menurutnya, KHL yang dipakai dalam menentukan kenaikan UMP juga harus disesuaikan dengan kenaikan kebutuhan hidup buruh saat ini. Jumlah KHL tersebut harus naik menjadi 78 item.

Jika pemerintah masih menggunakan formula dalam PP 78/2015 tentang Pengupahan untuk menentukan kenaikan upah minimum, maka buruh menolak kenaikan UMP 2020 yang sebesar 8,51 persen.

“KHL yang di pakai adalah KHL yang baru yaitu yang rencananya KHL baru berjumlah 78 item dari yang sebelumnya 60 item. Jadi buruh menolak kenaikan upah minimum sebesar 8 persen,” pungkasnya

Pos terkait