Ridwan Kamil Keluarkan Surat Edaran UMK 2020, Buruh : Gubernur Ngawur, Mungkin Kurang Berenang

Bekasi,KPonline – Langkah Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menerbitkan Surat Edaran Nomor 561/75/Yanbangsos Tentang Pelaksanaan Upah Minimum Kabupaten/Kota di daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2020 mendapat protes keras dari buruh Jawa Barat.

Menurut buruh Surat Edaran tersebut bertentangan dengan Undang-undang 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, Pasal 88 ayat (1) setiap pekerja/buruh berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Dan Pasal 89 ayat (3) upah minimum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Gubernur dengan memperhatikan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi dan/atau Bupati/Walikota.

Bacaan Lainnya

” Oleh sebab itu kami mendesak Gubernur Ridwan Kamil segera mencabut Surat Edaran tersebut dan menerbitkan Surat Keputusan terkait UMK tahun 2020. Jangan sampai membuat kegaduhan dan suasana tidak kondusif ” ujar Herfin, buruh asal Bekasi

” Selain itu Surat Edaran itu sifatnya cuma pemberitahuan, maka dengan sendirinya materi muatannya tidak merupakan norma hukum sebagaimana norma dari suatu peraturan perundangan-undangan . Mungkin itulah resiko kalau punya Gubernur Medsos, apa-apa pengennya viral, walau ngawur. Atau mungkin beliau kurang berenang jadi agak tidak paham tugas dan kewajibannya ” Herfin menambahkan

Pos terkait