UMK Batam 2020 Ditetapkan Plt Gubernur Kepri Naik 8,51 Persen, Buruh Kecewa

Batam, KPonline – Plt Gubernur Kepulauan Riau, Isdianto telah menandatangani Surat Keputusan Upah Minimum Kota (UMK) Batam tahun 2020, Surat Keputusan Gubernur Kepulauan Riau nomor 1047 tahun 2019 ditetapkan di Tanjung Pinang pada tanggal 21 November 2019.

UMK Batam tahun 2020 ditetapkan sebesar Rp4.130.279,- angka tersebut naik sebesar Rp323.921,- dari UMK Batam tahun 2019 yaitu Rp 3,806,358,- atau naik sebesar 8,51 persen.

Bacaan Lainnya

Seperti di ketahui kenaikan UMP dan UMK tahun 2020 disampaikan Pemerintah dalam Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja No.B-M/308/HI.01.00/X/2019 perihal data tingkat inflasi nasional dan pertumbuhan produk domestik bruto tahun 2019. Surat edaran tersebut menjelaskan bahwa inflasi nasional tercatat 3,39% dan pertumbuhan ekonomi nasional 5,12% yang kemudian diakumulasi jadi besaran kenaikan UMP dan UMK tahun 2020.

Sedangkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Kepulauan Riau tahun 2020 sebelumnya telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 965 tahun 2019 pada tanggal 29 Oktober 2019 yaitu sebesar Rp3.005.460,- pada tahun sebelumnya Rp2.769.683,- atau naik sebesar Rp236.652,-.

Terkait UMK Batam 2020, ketua Konsulat Cabang FSPMI Batam Alfitoni mengungkapkan kekecewaannya karena sebelumnya ia berharap agar UMK naik sebesar 15%, dengan alasan FSPMI telah melakukan survei dikota Batam dengan KHL 84 item yaitu sebesar 4,6 juta.

 

Pos terkait