Ini Alasan Eksepsi PT.BBA (Bodynits) Batam di Tolak Pengadilan

Batam,KPonline – Pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak kepada Menri Erida Hutabalian sebagai karyawati PT. Bintan Bersatu Apparel (Bodynits) memang sudah lama berlalu sejak 20/12/2016 yang silam.

Menri Erida Hutabalian | Photo: Istimewa

Namun, perjuangan dan proses panjang yang dilalui untuk mendapatkan keadilan sepertinya terus membekas di ingatannya, terlihat saat tim Media Perdjoeangan berkunjung di tempat kediamannya di Batu Aji Batam.

Bacaan Lainnya

Setelah menyuguhi secangkir kopi dan beberapa macam kue, ia begitu detail saat menceritakan kronologi ketika ia di berhentikan dari pekerjaannya yang sebelumnya dilakukan skorsing terlebih dahulu selama satu minggu.

Ia menceritakan hingga sampai proses sidang keputusan tersebut di bacakan oleh majelis hakim yang di gelar di gedung Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Kota Tanjung Pinang Kepulauan Rabu, (12/10/2017) yang lalu.

Dilihat dari salinan keputusan tersebut tertulis majelis hakim berupaya untuk mendamaikan kedua belah pihak, tetapi pihak pengusaha Molly Tan Poh Lai yang memberikan kuasa kepada kuasa hukumnya Setia Putra Tarigan, Intan Jumaidayani dan Lina Putriani tidak menerima upaya tersebut.

Sementara Andy Saputra kuasa hukum Menri menyampaikan bahwa dari awal pihaknya selalu berupaya untuk segera menyelesaikan perselisihan ini secara kekeluargaan, namun dari pihak pengusaha sendiri tidak memiliki itikad baik sesuai yang diharapkan, walaupun apa yang di lakukan pihak perusahaan sangat bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku

“Jadi apa yang kami lakukan sekarang agar perselisihan ini memiliki ketetapan hukum, maka bisa kita lihat apa yang di tuduhkan terhadap Menri seluruhnya di tolak oleh pengadilan, serta pengusaha diwajiban untuk membayar upah dan hak-hak lainnya selama ia tidak di pekerjakan” Ungkap Andy

“Dan upaya kami selaku kuasa hukumnya dan juga selaku perangkat organisasi FSPMI akan terus mengawal proses ini sampai tuntas, sebab saat ini pihak pengusaha sudah mengajukan banding ke Mahkamah Agung” Pungkas nya.

Kontributor Batam: Nurul Azhar 

Pos terkait