FSPMI Sumatera Utara Juga Laporkan Tindakan Union Busting dan Penggelapan Upah Pekerja Di PT.IP

Deliserdang,KPonline – Setelah melaporkan kasus penganiayaan peserta aksi mogok kerja yang diduga dilakulan oleh oknum keamanan perusahaan PT. Indomarco Prismatama (IP) di aksi unjuk rasa Rabu kemarin (27/12/17), Pimpinan Unit kerja (PUK) bersama Konsulat Cabang (KC) Kab. Deli Serdang serta Dewan Pimpinan Wilayah Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Sumatera Utara, juga melaporkan tindakan terkait dugaan union busting (pemberangusan berserikat) dan dugaan penggelapan upah buruh berkedok nota barang hilang (NBH) yang diduga dilakukan oleh pimpinan perusahaan kepada pekerjanya ke SKPT Polres Deli Serdang Kamis kemarin (28/12/17).

Didampingi oleh direktur LBH FSPMI Sumut Rohdalalahi Purba, SH MH dan beberapa saksi dari PUK PT.Indomarco Prismatama, Ketua DPW FSPMI Sumatera Utara, Willy Agus Utomo menerangkan bahwa pihaknya akan lawan secara hukum dan hak mogok kerja.

Bacaan Lainnya

“Kami meminta agar perusahaan mematuhi UU Ketenagakerjaan, kami menolak PHK sepihak yang dilakukan pihak perusahaan terhadap pengurus PUK FSPMI PT Indomarco Prismatama, dan hapuskan potongan upah buruh dengan alasan nota barang hilang (NBH) ” Ungkapnya.

“Buruh bukanlah pencuri, jika benar barang itu hilang karena di curi oleh buruh, ya silahkan usut, jangan gara-gara tudingan tersebut, semua buruh terkena potongan NBH, jadi apa gunanya CCTV dan cek body jika tidak bisa mengusut siapa pencurinya” Tutur Willy.

“Kami juga melaporkan tentang tindakan perusahaan yang melakukan PHK terhadap 10 orang pengurus PUK FSPMI di PT. IP, atas yang kami ketahui, mereka diPHK karena melakukan kegiatan organisasi secara sah yaitu mengikuti aksi unjuk rasa wilaya tentang kenaikan UMK Kab. Deli Serdang yang digelar oleh KC FSPMI Kab. Deli Serdang.” Tambahnya

“Kami menduga ini adalah pelanggaran tentang kebebasan berserikat dan kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum, mereka kami laporkan dengan dugaan pemberangusan berserikat (Union busting) yang di atur dalam UU No 21 tahun 2000 tentang serikat buruh serikat pekerja, yang salah satu dari pasalnya mengatakan dilarang melakukan penghalang-halangan tentang kebebasan Berserikat” Tutup Willy (Trinor W)

Pos terkait