FSPMI Tuntut Gubernur Revisi Pergub 75/2017 Untuk Hilangkan Kesenjangan Upah di Jatim

Surabaya, KPonline – Enggan menyerah dan menolak untuk pasrah atas kenaikan upah yang tidak sesuai dengan kebutuhan terutama untuk di luar ring I, FSPMI Jawa Timur terus bergerak melawan meski seolah di hadapkan dengan kuatnya tekanan pemerintah dengan cengkeraman PP78/2015 nya, ditambah dengan tekanan tekanan yang diberikan pemerintah pusat kepada Gubernur membuat perjuangan upah 2018 semakin berat.

Terbukti dengan terbitnya Pergub 75 tahun 2017 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota yang didalamnya memuat Daftar UMK yang sangat jauh dari kata layak.

Bacaan Lainnya

FSPMI Jatim berani menyatakan hal tersebut lantaran sudah melakukan survey diseluruh Kabupaten /Kota di Jawa Timur yang hasilnya adalah seharusnya UMK di luar ring I tidak jauh berbeda dengan ring I, meskipun data hasil survey tersebut sudah di serahkan kepada Pemerintah Provinsi nyatanya sama sekali tidak menjadi bahan pertimbangan penetapan UMK 2018.

Sebagai contoh sesuai survey FSPMI untuk UMK kabupaten Pacitan adalah sekitar 2,5 juta namun aktualnya Gubernur hanya menetapkan sebesar 1,5 juta dibanding dengan ring I diatas 3,5 juta tentunya makin memperlihatkan semakin jauhnya kesenjangan upah antara Ring I dan luar Ring I.

Adanya kesenjangan upah yang sangat mencolok ini menjadi prioritas perjuangan bagi FSPMI, sehingga pada hari Kamis (28/12/2017) harus turun kejalan untuk menyuarakan agar Gubernur segera melakukan Revisi terhadap Pergub 75/2017 agar kesenjangan upah tidak terjadi.

Aksi ini sempat di minta oleh Kadisnakerprov untuk pindah ke Kantor Disnakerprov namun tidak dihiraukan dan tetap bertahan di Grahadi akhirnya Kadisnakerprov yang datang ke Gedung Negara Grahadi untuk menemui perwakilan buruh.

Yang menjadi tuntutan lain dari FSPMI adalah segera tetapkan UMSK sesuai dengan rekomendasi Bupati /Walikota, sedangkan bagi daerah daerah yang belum mengirimkan rekomendasi maka menjadi tanggung jawab Gubernur untuk memperingatkannya.

Atas dua tuntutan tersebut Kadisnakerprov Jatim Setiajid menjelaskan bahwa pihaknya terus melakukan pembahasan segala hal terkait pengupahan,sesuai agenda maka pada akhir Desember ini sedang dibahas tentang Penangguhan mengingat ini juga sesuatu yang menjadi haknya Pekerja yang harus diselesaikan mengingat munculnya Penangguhan juga karena adanya kesepakatan antara pekerja dan Pengusaha.

Mengenai UMSK akan dibahas pada pertengahan Januari 2018 ,dirinya berargumen lantaran rekom UMSK baru diterima pada 22 Desember 2017,sedangkan tentang Kesenjangan upah baru akan di bahas pada bulan berikutnya.

Setiajid juga meminta agar KSPI/FSPMI tidak sering melakukan aksi demonstrasi karena akan timbul kemacetan dimana mana serta adanya respon negatif masyarakat terhadap perjuangan buruh.

Mendengar pemaparan ini Sekjen KSPI/FSPMI Jawa Timur Jazuli menyatakan secara langsung kepada Kadisnaker bahwa seharusnya Pemprov membahas tentang Revisi Pergub 75/2017 terlebih dahulu sebelum membahas UMSK dan Penangguhan mengingat yang menjadi dasar keduanya adalah UMK,bagaimana mungkin (terbalik balik urutan pembahasannya)dalam artian UMK belum klir tapi sudah membahas yang lain .

Jazuli menilai  bahwa kinerja Disnaker Provinsi masih jauh dibawah rata rata sebagai pemerintahan yang baik karena tidak mampu memberikan solusi terhadap permasalahan permasalahan yang terjadi,bahkan sampai sempat kecolongan muncul sistem upah Cluster (Upah Minimum Desa) selama 2 tahun di Bojonegoro yang kemudian akan di jalankan oleh Pemerintah Kabupaten Mojokerto.

Tentang permintaan untuk tidak melakukan aksi,Ketua DPW FSPMI Jatim Pujianto juga menolak secara langsung,malahan dirinya memperingatkan apabila permasalahan upah ini berlarut larut maka Januari 2018 FSPMI akan melakukan aksi besar besaran tidak lagi di Grahadi ataupun di Pemprov .

Menjelang berakhirnya aksi baik Pujianto maupun Jazuli menyampaikan kepada massa aksi bahwa Januari 2018 adalah awal perlawanan terhadap kebijakan upah yang tidak berkeadilan di Jawa Timur dan menginstruksikan untuk mempersiapkan diri untuk melakukan serangkaian aksi aksi hingga Gubernur mau mensejahterakan rakyatnya melalui penetapan Upah yang layak. (Khoirul Anam/Jawa Timur)

Januari 2018 FSPMI akan melanjutkan perjuangan untuk menghapus disparitas upah di Jawa Timur 
(Foto :Hari Yunitasari/ Ito)

Pos terkait