Tok , Permohonan Penangguhan Atas Penahanan Dwi Kurniawati Di Setujui Hakim

Surabaya,KPonline – Pada hari ini Kamis 28 Maret 2024 , Pengadilan Negeri Surabaya menggelar Sidang kedua di Ruang Cakra atas Kasus Dugaan Kriminalisasi Dwi Kurniawati dengan Perkara Nomor 481/Pid.B/2024/PNSby dengan dakwaan Pemalsuan Surat Lamaran Kerja oleh PT Mentari Nawa Satria atau yang biasa dikenal dengan sebutan Kowloon Palace Internasional Club.

Bacaan Lainnya

Jika sidang sebelumnya dilaksanakan secara daring , maka sidang kali ini sidang dilaksanakan secara langsung dengan menghadirkan Dwi Kurniawati di persidangan.

Pada persidangan kali ini kursi pengunjung tampak penuh oleh para perempuan yang sengaja hadir untuk memberikan dukungan kepada Dwi Kurniawati dan Keluarga.

Agenda hari ini adalah pembacaan Eksepsi (Nota Keberatan) terdakwa atas tuntutan yang dibacakan oleh Penuntut Umum Darwis SH pada sidang pertama sepekan yang lalu.

Habibus Shalihin SH (Tim Tabur Pari) membacakan Nota Keberatan atas Dakwaan Penuntut Umum.
Agus Supriyanto SH (Tim Tabur Pari)

Dalam pembacaan Nota Keberatan ini kuasa Hukum Dwi Kurniawati,Tim Tabur Pari ( Tim Advokasi Buruh Untuk Anak Negeri ) menyatakan bahwa Penuntut hukum tidak cermat dalam mengajukan tuntutan, kerugian sebesar Rp 24 juta yang dinyatakan Penuntut Umum juga tidak benar karena sesungguhnya nominal tersebut adalah nominal upah dan THR yang seharusnya diterima Dwi Kurniawati,.

Adalah kesalahan apabila Upah dan THR dianggap merugikan perusahaan mengingat keduanya adalah kewajiban perusahaan kepada karyawannya.

Tim Tabur Pari juga memohon kepada Tim Hakim untuk menerima Permohonan Penangguhan Penahanan terdakwa yang harus meringkuk di tahanan sejak 5 Maret 2024 lalu.

Atas pembacaan Nota Keberatan ini, Tim Penuntut Umum menyatakan akan memberikan jawaban secara tertulis pada pekan mendatang 4 April 2024.

Pada akhir Sidang ini, Hakim Taufan Mandala menyatakan Menerima permohonan Kuasa Hukum untuk mengalihkan status Tahanan menjadi Tahanan Kota terhitung sejak hari ini.Putusan hakim tersebut disambut gembira oleh Kuasa Hukum, Pihak Keluarga dan berbagai elemen Masyarakat yang hadir bersolidaritas.

Massa yang sebagian besar berada di depan Gedung Pengadilan pun turut bergembira atas putusan ini, mereka pun berjanji untuk menunggu dan akan mendatangi Rutan Porong untuk menyambut ” Bebasnya” Dwi Kurniawati.

(Khoirul Anam)

Pos terkait