Penonaktifan BPJS Kesehatan Segmen Pekerja Penerima Upah karena Premi berujung Demontrasi dari Para Relawan Buruh

Surabaya, KPOnline – Dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, bangsa Indonesia telah memiliki sistem Jaminan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Sedang badan penyelenggara jaminan sosial telah diatur dengan Undang- Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang terdiri dari BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Bacaan Lainnya

Beberapa hari lalu (Jumat, 08 Desember 2023) Relawan Buruh yang tergabung dalam Jamkeswatch Surabaya mendapat laporan dari anak keluarga Pasien dikarenakan kesulitan dalam pengaktifan BPJS Kesehatan milik Ibundanya yang saat itu sedang dalam keadaan kritis dan harus dilarikan ke RSAL Dr. Ramelan Surabaya sejak hari Kamis, 07 Desember 2023.
Dari dokumen pendukung yang dilaporkan, bahwa Kepesertaan BPJS Kesehatan pasien atas nama Sunariyah warga Jemur Wonosari Surabaya tidak aktif.

Awalnya, Pihak Keluarga Pasien menghubungi Surabaya Comment Centre 112 untuk meminta pertolongan dikarenakan Pasien dalam keadaan tidak sadarkan diri. Pihak keluarga juga membawa Kartu KIS Pasien yang kemudian dirujuk ke RSAL Dr. Ramelan Surabaya untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut dan saat itu masuk ruangan ICU.
Dalam perkembangannya, ternyata kartu KIS BPJS Kesehatan Pasien tidak aktif dikarenakan kepesertaan ganda dengan Kepesertaan Suami segmen Pekerja Penerima Upah.
Namun celakanya, Keaktifan Kepesertaan BPJS Kesehatan Segmen Penerima Upah sang Suami juga tidak aktif dikarenakan adanya tunggakan Premi.

Suami Ibu Sunariyah adalah seorang Pekerja pada PT. Eka Laras Vicaksana Torya (Radio El Viktor 93,3 FM Surabaya) yang beralamatkan di Jl. Raya Jemursari No.21, Kelurahan Jemur Wonosari, Kecamatan Wonocolo, Surabaya.
Pihak Pemberi Kerja yakni Radio El Viktor Surabaya secara lalai bahkan sengaja tidak membayarkan iuran Kepesertaan/ Premi BPJS Kesehatan Pekerjanya sejak bulan Maret 2023 sehingga BPJS Kesehatan seluruh Pekerja beserta keluarganya yang terdaftar dalam segmen Pekerja Penerima Upah menjadi tidak aktif.

Segala upaya sudah dilakukan oleh Pihak Keluarga Pasien dengan mendatangi kantor BPJS Kesehatan KCU Surabaya dan melakukan komunikasi melalui whatsapp chat dengan petugas tetapi tidak ada titik temu. Bahkan Anak Pasien juga sempat bertemu dengan penanggungjawab Pemberi Kerja di Radio El Viktor Surabaya atas arahan petugas BPJS Kesehatan tetapi Pihak Radio El Viktor Surabaya menyampaikan bahwa keuangan Perusahaan tidak ada untuk membayar tunggakan iuran BPJS Kesehatan Pekerja (08 Desember 2023).

Sehingga melalui Dewan Pimpinan Wilayah Jamkeswatch Jawa Timur mengirimkan surat kepada BPJS Kesehatan KCU Surabaya perihal Laporan Penjaminan BPJS Kesehatan segmen Pekerja Penerima Upah dan Somasi pada hari Sabtu, 09 Desember 2023.
Hingga di Hari Senin, 11 Desember 2023 petugas dari BPJS Kesehatan KCU Surabaya mendatangi kantor PT. Eka Laras Vicaksana Torya Surabaya tetapi tidak membuahkan hasil yang maksimal agar Pihak Perusahaan dengan segera membayar tunggakan iuran BPJS Kesehatan sehingga DPW Jamkeswatch Jawa Timur bersama KC FSPMI Kota Surabaya mendatangi Kantor Radio El Viktor sore harinya.
Adapun tuntutan dari DPW Jamkeswatch dan KC FSPMI Surabaya adalah segera dibayarkannya tunggakan iuran BPJS Kesehatan/Premi segmen Pekerja Penerima Upah sekitar Rp. 12.000.000 untuk seluruh Pekerja sejak Maret – November 2023 berikut dengan denda rawat inap yang timbul akibat keterlambatan pembayaran sehingga Pasien segera mendapatkan penanganan medis.
Bahwa diinformasikan oleh Pihak RSAL Dr. Ramelan Surabaya bahwa tagihan Pasien yang saat ini masih tidak sadarkan diri di ruangan ICU sampai Senin malam sudah mencapai Rp. 77.000.000 dan Pihak RSAL setiap hari terus menanyakan ke Keluarga Pasien perihal keaktifan kepesertaan Pasien.

Dengan didampingi oleh Pihak Kepolisian baik dari Polsek Wonocolo maupun Polrestabes Surabaya, Perwakilan dari Jamkeswatch Jawa Timur dan KC FSPMI Kota Surabaya ditemui oleh Perwakilan dari Radio El Viktor Surabaya.
Bahwa telah terjadi kesepakatan pada malam hari itu Pihak Pemberi Kerja bersedia membayar seluruh tunggakan beserta denda rawat inap yang timbul pada hari Selasa, 12 Desember 2023 pukul 12.00 WIB.
Pada awalnya dari Pihak Jamkeswatch akan membayarkan seluruh tunggakan pada saat itu supaya Kepesertaan BPJS Kesehatan Pasien segera aktif yang nantinya meminta Pihak Pemberi Kerja menggantinya. Tetapi setelah berkomunikasi dengan Pihak BPJS Kesehatan, disampaikan Kepesertaan BPJS Kesehatan Pasien bisa diaktifkan meskipun baru ada pembayaran di besok siang.

Esok harinya, Selasa 12 Desember 2023 pukul 11.50 WIB baru disampaikan bahwa Kartu Kepesertaan Pasien sudah aktif.
Tetapi sebelumnya, masih terus ditanyakan oleh Pihak Rumah Sakit perihal denda rawat inap akibat keterlambatan pembayaran premi.
Dari pihak Radio El Viktor juga menghubungi Anak Pasien untuk membayarkan denda rawat inap terlebih dahulu dikarenakan tidak ada keuangan sebesar Rp. 2.500.000 yang kemudian akan diganti setelah ada keuangan.
Demi kepentingan kesembuhan ibu Sunariyah dan penanganan lanjutan dari Rumah Sakit maka sang Anak membayarkan denda tersebut lebih dahulu.

Namun nasib berkata lain, setelah anak pasien menghubungi Pihak Jamkeswatch pukul 13.30 WIB untuk koordinasi pembayaran denda rawat inap, Pukul 14.30 WIB kembali menghubungi dan mengabarkan bahwa Ibu Sunariyah meninggal dunia.
Ibu Sunariyah meninggal dunia setelah 6 hari perawatan di ruangan ICU RSAL Dr. Ramelan Surabaya.

Belajar dari ksus tersebut diatas, Nuruddin Hidayat selaku Ketua DPW Jamkeswatch Jawa Timur menyampaikan, perlunya bagi Pekerja Penerima Upah untuk mengecek keaktifan BPJS Kesehatan secara berkala pada aplikasi Mobile JKN sehingga dapat diketahui sejak awal apabila tidak aktif.
Nuruddin yang juga Ketua Exco Partai Buruh Kota Surabaya menambahkan bahwa Kasus Penonaktifan Kepesertaan BPJS Kesehatan segmen Pekerja Penerima Upah karena kelalaian ataupun PHK dalam proses perselisihan menjadi perhatian yang sangat serius yang tidak selesai hanya di tingkat Daerah.
“Kita akan kembali melakukan aksi demontrasi di Kantor BPJS Kesehatan baik KCU Surabaya maupun Depwil Jawa Timur kedepannya, ” Sambung Nuruddin.

Maynang Suhartanto

Pos terkait