Bentuk Komitmen Atas Perjuangan, Buruh Hadir di Sidang PTUN Jakarta atas Gugatan Pemberi Kerja

Bentuk Komitmen Atas Perjuangan, Buruh Hadir di Sidang PTUN Jakarta atas Gugatan Pemberi Kerja
Jakarta, KPonline – Sidang Pertama atas gugatan PT. Tunjungan Crystal Hotel Surabaya pada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dimulai hari ini, Senin – 10 Juni 2024. Adapun sidang ini terkait gugatan Pihak Perusahaan yang diwakili oleh Agus Sapto Rahardjo selaku Direktur terhadap Penetapan Ulang Pengawas Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan Nomor : 5/32.1/AS.00.03/IX/2023 tentang Perhitungan dan Penetapan Ulang Hak-Hak Pekerja/Buruh Berupa Kekurangan Pembayaran Upah Minimun atas nama Andik Pramujiana, DKK (58 orang) Pekerja/Buruh PT. Tunjungan Crystal Hotel Surabaya (Hotel Tunjungan) Periode Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2020 yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 September 2023. Penetapan Ulang dari Kementerian Ketenagakerjaan tersebut dikarenakan adanya banding dari Pihak Perusahaan atas Penetapan Pengawas Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur Nomor : 560/2933/108.5/2022 tentang Perhitungan dan Penetapan yang ditetapkan di Surabaya pada tanggal 31 Agustus 2022. 8 (delapan) Pengurus Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Aneka Industri Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (PUK SPAI FSPMI) PT. Tunjungan Crystal Hotel Surabaya yang di pimpin langsung oleh Ketua PUK, Puguh Sugiarto Irawan sedari pagi tadi (10/06/2024) pukul 08.00 WIB sudah tiba di Gedung Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta didampingi oleh Ketua Pimpinan Cabang SPAI FSPMI Kota Surabaya, Slamet Raharjo. Sidang rencananya digelar pukul 10.00 Wib pada Gedung yang beralamat di Jl. A. Sentra Primer Baru Timur, Pulogebang Cakung, Jakarta Timur. Mereka hadir mewakili Sdr. Andik Pramujiana, DKK (58 orang) sesuai dengan Surat Panggilan dari PTUN Jakarta Nomor : 1550/ PAN.W2.TUN1/HK.02.7/VII/2024 selaku Pihak Ketiga. “Rencananya kami (58 orang.red) datang semua ke PTUN Jakarta memenuhi panggilan sidang. Tetapi karena ada pertimbangan lain, maka untuk saat ini hanya perwakilan dari Pengurus PUK dulu yang datang”. kata Puguh Sugiarto Irawan. Tampak hadir dalam persidangan, dari Pengawas Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur, sebagai tergugat II yang diwakili oleh : Kepala Seksi Penegakan Hukum Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan, Defri Rizal Fadli bersama tim, serta perwakilan dari Binwasnaker dan K3 Kementerian Ketenagakerjaan selaku tergugat I, Achmad Farich Husni.