Mojokerto, KPonline – Kunjungan Said Iqbal ke Mess pekerja PT Pakerin pada Minggu (14/06/2026) turut menjadi sebuah momen untuk menyampaikan langkah awalnya setelah resmi dilantik sebagai penasihat khusus Presiden RI bidang ketenagakerjaan dan kesejahteraan buruh.
Dalam kesempatan tersebut, Iqbal mengungkapkan bahwa dirinya, saat ini tengah mendorong revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang pekerjaan alih daya (outsourcing). Menurutnya, aturan tersebut perlu diperbaiki agar memberikan perlindungan yang lebih kuat bagi pekerja.
Iqbal mengatakan, dirinya telah melakukan pertemuan dengan Menteri Ketenagakerjaan guna membahas revisi sejumlah pasal dalam peraturan tersebut. Salah satu poin utama yang didorong adalah memperketat dan membatasi kategori pekerjaan yang dapat dialihdayakan kepada perusahaan outsourcing.
“Beberapa kategori pekerjaan yang bisa di outsourcing kan harus benar-benar dibatasi dan diperketat,” ujar Iqbal.
Ia menegaskan, pekerjaan yang menjadi bagian inti dan tidak tergantikan dalam proses produksi sebuah perusahaan seharusnya tidak boleh dialihdayakan. Menurutnya, pekerja yang menjalankan fungsi utama perusahaan harus mendapatkan kepastian status kerja dan perlindungan yang lebih baik.
Iqbal menjelaskan, isu outsourcing menjadi sangat penting karena selama ini Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) secara konsisten mengangkat tuntutan penghapusan outsourcing dan penolakan terhadap kebijakan upah murah dalam berbagai aksi besar yang dilakukan.
Di sisi lain, lanjut Iqbal, Presiden Prabowo Subianto pada prinsipnya setuju terhadap upaya penghapusan sistem outsourcing. Namun, proses implementasinya membutuhkan waktu dan harus mempertimbangkan berbagai masukan, termasuk dari kalangan pengusaha.
Karena itu, apabila penghapusan outsourcing belum dapat dilakukan secara menyeluruh dalam waktu dekat, maka setidaknya harus ada regulasi yang lebih ketat untuk membatasi jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan.
“Dengan adanya pembatasan yang jelas, diharapkan praktik outsourcing tidak lagi diterapkan pada pekerjaan-pekerjaan inti yang menjadi tulang punggung kegiatan produksi perusahaan,” pungkasnya.



