H.N.Serta Ginting, Pendiri SPBun PTPN III : Dirut PTPN III Holding Harus Adil

Sumatera Utara, KPonline – Mantan anggota DPR-RI, sekaligus tokoh pendiri dan Sesepuh Serikat Pekerja Perkebunan (SPBun) PT Perkebunan Nusantara III (PTPN.III) Drs.H.N.Serta Ginting kembali angkat bicara menyikapi kebijakan Mohammad Abdul Gani Direktur Utama PT Perkebunan Nusantara III Holding terkait dengan penerapan sanksi hukum kepada pelaku tindak pidana kejahatan penggelapan produksi karet kering, Rubber Smoke Sheet (RSS) di Pabrik Pengolahan Karet (PPK) PTP Nusantara III (PTPN III) Kebun Sarang Giting, Kecamatan Dolokmasihul, Kabupaten Serdang Bedagai, Provinsi Sumatera Utara yang tertangkap oleh pihak keamanan kantor Direksi PTPN III pada tgl 16 Oktober 2020 lalu.

Melalui telepon selularnya mantan anggota DPR-RI ini, Senin (30/11) menyampaikannya ke Media Istana Rakyat.Net.

Bacaan Lainnya

” Informasi yang Saya terima dari Medan empat orang pelaku ber inisial SP,KS,RE dan NR terhitung tanggal 18 Nopember 2020 sudah dipecat dari PTPN III.

Saya sangat mengapresiasi kebijakan Dirut PTPN III Holding ini didalam membersihkan para maling diperusahaan.

Namun tindakan yang dilakukan oleh Dirut PTPN III Holding ini tidak berkeadilan, karena 9 orang lagi termasuk Managernya yang berinisial IDS tidak ikut dipecat, padahal Manager ini diduga kuat ikut terlibat dan ada menerima bagian uang, apakah Dirut sengaja mau melindungi penjahat diperusahaan, atau ada faktor lain sehingga tidak berani memecatnya” kata Mantan anggota DPR-RI ini.

” Jangan dikarenakan IDP menjabat ketua Harian SPBun PTPN III Tingkat Perusahaan lantas diperlakukan berbeda, itu tidak benar namanya, Perjanjian Kerja Bersama (PKB) PTPN III berlaku adil dan sama kepada semua karyawan PTPN III, tidak membedakan karyawan pimpinan atau karyawan pelaksana dan tidak ada perlakuan khusus kepada pengurus SPBun PTPN III

Selain itu Jabatan manager berkaitan dan berhubungan erat dengan Good Coorporate Gorvenance (GCG) atau tata kelola perusahaan yang benar dan bersih, sehingga apabila dirinya melakukan tindakan fraud maka code of conduct yang sudah ditanda tanganinya wajib diberlakukan kepadanya, proses hukum atau dipecat” lanjut tokoh pendiri SPBun PTPN III ini.

Masih menurut Tokoh pendiri SPBun PTPN III ini,
“Jangan bawa-bawa atau berdalih sebagai Ketua Harian SPBun PTPN III Tkt Perusahaan sehingga tidak dipecat, antara ketua dan anggota tidak ada bedanya, dan seorang ketua itu harus menjadi panutan bukan sebaliknya menjadi contoh yang sangat buruk bagi anggota.

SPBun saya dirikan bukan untuk dihuni oleh penjahat, tetapi untuk dihuni oleh para kader yang punya jiwa dan semangat militansi bagaimana mencintai dan membangun perusahaan agar terus tumbuh dan berkembang, sebab kesejahteraan pekerja hanya bisa diperoleh kalau kondisi perusahaan sehat” Tegasnya.

Drs.HN.Serta Ginting kemudian menambahkan” Jangan ada kesan Direksi ingin melindungi penjahat, apa bila tidak dipecat, Saya akan melaporkan hal ini langsung ke Kapolda Sumatera Utara, untuk mengusut tuntas permasalahan ini, dan Saya berkeyakinan masih banyak yang diduga terlibat” Tegasnya mengakhiri komunikasi.(Anto Bangun)

Pos terkait