Gubsu Setujui Besaran Rekomendasi UMSK Dari Bupati Deliserdang

Medan,KPonline- Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) sudah ditandantangani oleh Tengku ery Nuryadi selaku Gubernur Sumatera Utara.

Mustamar selaku Ketua Dewan Pengupahan Kab. Deliserdang (Depeda) membenarkan hal tersebut

Bacaan Lainnya

“apa yang telah dirkomendasikan oleh Bupati Deliserdang, itulah yang ditetapkan oleh Gubernur, tidak ada yang dikurangi dan ditambahi, ada 63 sektor dengan kenaikan mulai dari 5 persen sampai 15 persen” jelasnya.

Kepala bidang perselisihan hubungan industri ini juga menjelaskan bahwa kenaikan tertinggi yaitu dari sektor produksi minuman keras dan yang paling terendah ditempati oleh sektor usaha produksi makanan dan minuman ringan.

Ia juga menyebutkan bahwa kenaikan UMSK ini sudah disepakati oleh seluru anggota DEPEDA termasuk dari pihak APINDO yang dasar penentunya adalah UMK tahun 2018.

Pemberlakuan UMSK sendiri berlaku mulai tanggal 1 januari 2018. “Ada 63 sektor usaha yang terdaftar dan jika ada sektor usaha yang tidak termasuk pada penetapan tersebut maka harus memakai UMK Kab. Deliserdang tahun 2018” tutur mustamar.

Ditempat berbeda, Aliansi Pekerja Buruh Bersatu Deliserdan (PBB-DS) melalui Willy Agus utomo selaku Ketua mengatakan agar perusahaan yang ada di Kab. Deliserdang dapat taat terhadap ketetapan yang telah dikeluarkan terkait UMSK tahun 2018 tersebut.

“jika masih ada yang tidak menjalankan ketetapan tersebut, kita akan bawa hal tersebut ke ranah hukum yang berlaku yaitu sesuai pasal 90 jo 185 Undang undang no 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan”

“ada sanksinya, yaitu penjara sekurang-kurangnya 1 tahun dan selebih-lebihnya selama 4 tahun” tegas Willy yang juga merupakan Ketua dari FSPMI SUMUT.

“Ya kalau ada perusahaan yang tidak mau menjalankan aturan silahkan lapor ke bidang pengawasan” ucap mustamar.

Pos terkait