Gelorakan Panji Perjuangan ke Anggota, PUK Ini Lakukan Rapat Akbar

Purwakarta, KPonline – Definisinya, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) menolak keras dan akan melakukan aksi besar pada 2 Oktober 2019 atas rencana revisi Undang-undang Ketenegakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 serta rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan dan belum terealisasinya janji Jokowi atas revisi Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Dibeberapa daerah di Indonesia, buruh yang tergabung dalam FSPMI terus melakukan persiapan untuk menghadapi aksi tersebut dan salah satunya Purwakarta dimana sempat kepung gedung sate Bandung bersama ribuan anggotanya atas penolakan upah padat karya di tahun 2016.

Bacaan Lainnya


Jumat (21/9) Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Automotif Mesin dan Komponen Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia PT. Sumi Indo Wyring System melakukan Konsolidasi bersama anggotanya di depan halaman perusahaan mereka yang berada di Kawasan Industri Kota Bukit Indah, Kabupaten Purwakarta.

Permasalahan yang paling mendasar saat ini dan semakin terasa adalah rendahnya daya beli buruh. Salah satu penyebab terjadinya hal tersebut adalah karena adanya PP 78/2015 tentang Pengupahan. Disaat hampir semua biaya kebutuhan hidup seperti; sembako, kontrakan, transportasi, Bbm, listrik, biaya pembuatan SIM, STNK, biaya kesehatan, pendidikan dan lainnya semakin meningkat, namun laju kenaikan upahnya harus tertahan akibat PP tersebut. Jelas semua itu semakin menyengsarakan buruh dan rakyat.

“Saya pastikan seluruh anggota untuk siap melakukan perlawanan yang sebaik-baiknya dan sehormat-hormatnya tanpa memperhatikan menang atau kalah. Demi masa depan buruh dan rakyat indonesia,” ujar Ade Supyani.

Ade Supyani selaku ketua PUK SPAMK FSPMI PT. SIWS dan sekaligus ketua PC SPAMK FSPMI Purwakarta juga mengatakan bahwa seluruh anggota telah siap untuk satu intruksi dan satu komando, jika diperlukan semuanya harus keluar dari pabrik dan turun ke jalan untuk memastikan:
1. Pemerintah membatalkan revisi UUK 13/2003.
2. Pemerintah membatalkan untuk menaikan iuran BPJS Kesehatan.
3. Pemerintah menepati janji untuk merevisi PP 78/2015 tentang Pengupahan.

Pos terkait