Purwakarta, KPonline-Polemik Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang alih daya memicu kemarahan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI). Menurut FSPMI regulasi tersebut dinilai membuka celah baru bagi praktik outsourcing yang berpotensi merugikan pekerja.
Presiden FSPMI, Suparno, menegaskan bahwa terdapat sejumlah pasal dalam peraturan tersebut yang berpotensi menimbulkan multitafsir dan konflik di tingkat perusahaan. Ia menilai, alih-alih memberikan kepastian hukum, aturan ini justru bisa memperlebar ruang perdebatan antara pekerja dan pengusaha.
Salah satu poin yang menjadi sorotan utama adalah Pasal 3 Ayat (2) huruf e, yang memasukkan “layanan penunjang operasional” sebagai bagian dari jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan.
“Frasa ini sangat problematik karena akan memicu perdebatan di internal perusahaan terkait batasan mana pekerjaan penunjang dan mana yang bukan,” ujar Suparno.
Menurutnya, definisi yang terlalu luas dan tidak tegas berpotensi disalahgunakan oleh perusahaan untuk mengalihdayakan pekerjaan inti, yang seharusnya menjadi pekerjaan tetap. Kondisi ini dinilai bisa mengancam kepastian kerja, kesejahteraan, serta perlindungan hak-hak buruh.
Kemudian, sebagai bentuk penolakan, FSPMI berencana menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan RI di Jakarta pada Kamis (7/5/2026). Aksi ini diharapkan menjadi momentum untuk menyuarakan keberatan buruh sekaligus mendesak pemerintah agar meninjau ulang regulasi tersebut.
Instruksi pun disampaikan hingga ke tingkat daerah di wilayah Jabodetabek. Ketua Konsulat Cabang FSPMI Purwakarta, Fuad BM, mengimbau seluruh anggotanya untuk turut serta dalam aksi tersebut.
“Kamis, jangan lupa bawa bendera,” tegasnya singkat, namun penuh makna.
Seruan membawa bendera bukan tanpa alasan. Dalam setiap aksi organisasi, bendera bukan sekadar atribut pelengkap, melainkan memiliki makna simbolik yang kuat.
Pertama, bendera adalah identitas organisasi. Di tengah ribuan massa aksi, bendera menjadi penanda yang menunjukkan siapa mereka, dari mana asalnya, serta apa yang mereka perjuangkan. Kehadirannya memudahkan anggota untuk saling mengenali dan berkumpul dalam satu barisan.
Kedua, bendera merupakan simbol perjuangan dan ideologi. Warna, logo, dan tulisan yang tersemat di dalamnya mencerminkan nilai-nilai organisasi. Dalam banyak gerakan, bendera menjadi representasi dari cita-cita kolektif yang diperjuangkan.
Ketiga, bendera juga berfungsi sebagai pemersatu dan pembangkit semangat. Saat dikibarkan di tengah massa, ia mampu menumbuhkan rasa solidaritas dan keberanian. Bendera menjadi pengingat bahwa perjuangan ini tidak dilakukan sendirian, melainkan bersama dalam kekuatan kolektif.
Dengan demikian, dalam setiap aksi organisasi, bendera adalah lebih dari sekadar kain yang berkibar. Ia merupakan identitas, simbol perjuangan, alat pemersatu, sekaligus media komunikasi yang menyatukan langkah dan suara dalam satu tujuan yaitu memperjuangkan keadilan bagi kaum pekerja.