Di Balik Konsolidasi Aksi 2 Oktober 2019: Pergerakan Masif Melalui Serikat Pekerja, Logikanya? Kesejahteraan yang Berbeda

Purwakarta, KPonline – Jumat, 20 September 2019. Menghadapi agenda aksi besar untuk tolak revisi Undang-undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 dan kenaikan Iuran BPJS Kesehatan serta tagih janji Jokowi terkait revisi Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan yang akan dilakukan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) pada 2 Oktober 2019. Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Automotif Mesin dan Komponen PT. Adient melakukan agenda konsolidasi.

Konsolidasi dilakukan di Kantor Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Bungursari-Purwakarta. Selain dari jajaran pengurus serta kawan-kawan anggota PUK SPAMK FSPMI PT. Adient, Ade Supyani selaku ketua Pimpinan Cabang SPAMK FSPMI Purwakarta ikut hadir dalam agenda tersebut.

Bacaan Lainnya

Ade Supyani dalam kesempatan tersebut mengatakan, “Dengan sisa-sisa kekuatan jangan lelah untuk tetap terus bergerak dan berjuang. Adanya pergerakan yang masif melalui serikat pekerja, salah satu hasil logika yang akan didapat adalah grafik kenaikan upah yang diterima oleh pekerja dalam setiap tahun pasti akan lebih baik dan akan berbeda.”

Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan masih menjadi masalah/polemik bagi kaum buruh. Kini hadir agenda revisi Undang-undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 dan rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang akan dilakukan pemerintah. Mimpi buruk semakin bertambah rasanya bagi kaum buruh. Karena akibat dari kedua hal baru tersebut, kemiskinan secara struktural akan hadir di depan mata mereka untuk selanjutnya.

“Jangan sampai goyah untuk tetap berserikat dalam kondisi apapun. Terus jaga kekompakan dan kesolidan serta saling memahami sesama anggota. Karena dengan berserikat, kita sebagai anggota serikat pekerja tentu akan mendapat nilai bargaining yang diperhitungkan oleh pihak perusahaan atau pengusaha dan untuk menghadapi revisi UUK 13/2003 serta rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan, kita berjuang dengan sebaik-baiknya sesuai instruksi Said Iqbal (presiden FSPMI-KSPI)”. Tambah Ade Supyani.

Senada dengan hal yang sama, Dasi Setyono selaku ketua PUK SPAMK FSPMI PT. Adient menyampaikan, “Terkait agenda akbar yang akan dilakukan FSPMI 2 Oktober 2019 nanti. Kami, PUK SPAMK FSPMI PT. Adient akan tampil all out. Kita meminta pemerintah untuk tidak melakukan revisi Undang-undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 dan tidak menaikan iuran BPJS Kesehatan karena bila kedua hal tersebut dilakukan, akan membebani kaum buruh dan rakyat kecil. Kemudian kami juga menagih janji Jokowi, yang katanya akan merevisi PP 78/2015 tentang pengupahan..

Pos terkait