FSPMI Tegas Minta DPRD Serang Tolak Kenaikan BBM, dan Tetapkan Upah 2023 Sebesar 13%.

Serang, KPonline – Menunggu 2 jam, Pimpinan federasi di terima oleh DPRD Kabupaten Serang dan melakukan audiensi, Rabu Siang (21/09/2022) .

Audiensi kali ini diterima oleh H. Mansur Barmawi dan Hj. Tati Sumiati Wakil Ketua DPRD kabupaten Serang, Anggota dari Komisi II Eki Baihaki, Sugiarto, dan Ahmad Jajat dari Fraksi PKS.

Bacaan Lainnya

Isbandi Anggono pengurus dari Konsulat Cabang Kabupaten Serang menyatakan,
“Sikap kami tegas, jika BBM naik Upah harus naik, pemikiran logisnya, BBM naik semua kebutuhan naik.


Presiden RI menyatakan surplus APBN pada 16 Agustus 2022, tapi September malah naik harga BBM. Dimana letak penyesuaiannya?”

Aliansi Serikat Pekerja Serikat Buruh (ASPSB) Kabupaten Serang yang terdiri 9 federasi ini menuntut DPRD untuk menyatakan sikap yang sama dengan tuntutan buruh.

“Kami berharap, hari ini dprd mengeluarkan surat rekomendasi. Kembalikan upah kami, upah sektoral kami, kami tidak akan diam dan terus bergerak. Ini harus menjadi perhatian anggota dewan.”

Bicara soal upah tahun 2023, DPRD pun wajib memperhatikan Badan Pusat Statistik Kabupaten Serang,

“BPS kabupaten serang tolong dikoreksi. Tidak ada data sama sekali. Sementara dalam penentuan upah, pakai data BPS Kota, ga nyambung.”

Penulis : Mia/Muhimin
Foto : Ismail

Pos terkait