FSPMI Cirebon Raya : Cabut dan Batalkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022

Cirebon, KPonline – Ratusan massa aksi yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Cirebon Raya melakukan aksi unjuk rasa, Rabu (16/02/2022). Tak hanya di Cirebon, hari ini juga dilakukan aksi serentak secara nasional.

Massa aksi mulai berangkat dari titik kumpul di kantor Konsulat Cabang (KC FSPMI) Cirebon Raya pukul 09.30 WIB, menuju titik pertama yaitu di kantor Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten dan Kota Cirebon. Aksi dimulai dengan orasi-orasi para perangkat organisasi dan kemudian dilanjutkan dengan audiensi dengan perangkat pemerintahan.

Bacaan Lainnya

Setelah melakukan aksi ditempat pertama massa aksi lanjut ke tempat aksi kedua ke kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Cirebon.

Dengan membawa spanduk, aksi ini membawa tuntutan :

1. Cabut Permenaker Nomor 2 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Tunjangan Hari Tua

2. Copot Menteri Ketenagakerjaan RI

Dalam keterangannya, FSPMI mengatakan bahwa aksi ini merupakan bentuk penolakan atas aturan yang di keluarkan oleh menteri ketenagakerjaan RI melalui permenaker nomor 2 tahun 2022 yang dalam aturannya telah mengubah cara pekerja dalam pengambilan Jaminan Hari Tua.

Dalam aturan terdapat pasal tersebut berbunyi bahwa manfaat jaminan hari tua peserta mengundurkan diri sebagaimana di maksud dalam pasal 4 ayat (2) huruf a dan peserta terkena pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud pasal 4 ayat (2) huruf b, di berikan pada saat peserta mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun. Hal ini membuat buruh dan pekerja merasa terdholimi oleh aturan itu.

Pos terkait