123 Pekerja OS PLN Diduga Alami PHK Sepihak dan THR Tidak Dibayar, Puluhan Buruh Kepung Kantor PLN (Persero) UP3 Cirebon

Cirebon, KPonline – Puluhan pekerja yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Cirebon Raya menggelar aksi unjuk rasa di kantor PT. PLN UP3 Cirebon, Senin (10/4/2023).

Aksi unjuk rasa ini dilakukan karena ada Vendor PT. PLN yang berada di wilayah Cirebon bernama PT. PARSINTAULI KARYA PERKASA diduga melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak kepada 123 karyawannya.

Bacaan Lainnya

Perlu diketahui bahwa sebelum aksi ini dilakukan, PUK SPEE FSPMI PT. PARSINTAULI KARYA PERKASA sudah melakukan berbagai upaya untuk mengajukan perundingan bipartit, namun dari pihak perusahaan enggan melaksanakannya dengan berdalih Perjanjian kerja Volume Based sudah ketentuan dari PLN nya.

Imbasnya karyawan yang tidak mau tanda tangan kontrak baru diberikan surat mutasi dari Cirebon Jawa Barat ke Pematang Siantar Sumatra Utara, serta melakukan PHK sepihak terhadap 123 karyawannya.

Karena tidak bisa berunding dengan perusahaan Vendor PT. PKP dan bermaksud mengadukan permasalahan ini kepada PLN sebagai pemberi kerja, maka Serikat Pekerja melayangkan surat permohonan audiensi dengan pihak PLN UP3 Cirebon, namun upaya itu juga tidak berhasil, PLN berdalih tidak mempunyai kewenangan dengan permasalahan karyawan Vendor PT.PKP.

Maka atas dasar itulah aksi unjuk rasa ini dilakukan di depan Kantor PLN (Persero) UP3 Cirebon, dengan membawa 3 tuntutan, yaitu :

1. Pekerjakan Kembali 123 Pekerja Yang Di PHK Sepihak
2. Bayarkan Upah Bulan Februari-Maret 2023
3. Bayarkan THR Tahun 2023

Menurut Moch. Machbub selaku Sekretaris Konsulat Cabang FSPMI Cirebon Raya sekaligus sebagai Ketua Pimpinan Cabang SPEE FSPMI Cirebon Raya mengatakan PT. PKP Cirebon sudah melanggar ketentuan undang-undang ketenagakerjaan.

“Kami berunjuk rasa di sini ingin melaporkan bahwa ada vendor PLN yang nakal, dan sudah melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan yaitu yang bernama PT. PKP Cirebon. Vendor tersebut sudah mem-PHK karyawan sebanyak 123 dan tidak membayarkan upah serta THR kepada karyawannya,” ujar Machbub.

Selain itu jika tuntutan Serikat Pekerja tidak dipenuhi, kata Moch. Machbub, maka pihaknya akan mendirikan tenda perjuangan di depan Kantor PLN UP3 Cirebon.

“Kami meminta ke PLN agar segera tindak lanjuti vendor tersebut. Bilamana PT. PLN UP3 Cirebon masih belum bisa mengambil keputusan, maka kami dari Organisasi FSPMI Cirebon Raya akan mendirikan tenda perjuangan di depan Kantor PT. PLN UP3 Cirebon sampai tuntutan kami dipenuhi semua,” kata dia.

Pos terkait