Kemnaker Minta Waktu 3 Bulan untuk Evaluasi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022

Jakarta, KPonline – Buntut terbitnya aturan Permenaker No. 2 tahun 2022 tentang pencairan JHT, ribuan buruh mendatangi Kantor Kementrian Ketenagakerjaan (Kemnaker) di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Rabu (16/02/2022).

Massa buruh dari berbagai federasi di Jabodetabek, Karawang, Purwakarta, Banten mulai memadati depan Kantor Ida Fauziah sekitar pukul 10 pagi.

Bacaan Lainnya

Presiden KSPI Said Iqbal juga terlihat berorasi di atas mobil komando disusul para pimpinan Konfederasi dan Federasi lain secara bergantian.

Sementara itu, dari mulai pukul 13.20 WIB sampai pukul 14.30 WIB, 10 perwakilan Federasi dan 2 orang perwakilan Aliansi Buruh Bekasi Melawan (BBM) bertemu dengan Menteri Ketenagakerjaan untuk menyampaikan aspirasi aksi buruh.

Dalam pertemuan perwakilan buruh dan Menteri Ketenagakerjaan tersebut, Ida Fauziah menyampaikan bahwa PP 60 tahun 2015 itu Permen deskresi dan menurut Ida salah.

Hal tersebut dibantah secara tegas oleh Sarino, SH., MH. Menurutnya justru PP 60 tahun 2015 itu yang benar.

“Karena yang dimaksud pensiun itu berhenti bekerja, habis kontrak dan mengundurkan diri, lain halnya dengan JKP, mengundurkan diri tidak mendapatkan JKP karena JKP untuk pekerja yang di PHK. Buruh sudah orang bodoh, jadi dibodoh-bodohi lagi bu,” ungkap Sarino kesal.

Meteri Ketenagakerjaan meminta waktu selama 3 bulan untuk evaluasi terkait Permen No. 2 tahun 2022 ini layak atau tidaknya untuk diteruskan.

Presiden FSPMI Riden Hatam Aziz menyampaikan di mobil komando perihal hasil pertemuan perwakilan buruh dan menteri ketenagakerjaan yaitu :

Pertama, menyatakan sikap meminta agar mencabut Permenaker No. 2 tahun 2022 dalam waktu 2 minggu. Kedua, dalam waktu dekat para pimpinan federasi dan konfederasi akan bertemu untuk menegaskan dicabutnya Permenaker No. 2 tahun 2022.

Sekretaris Aliansi Buruh Bekasi Melawan Cecep Sarifudin menyampaikan kepada Media Perdjoeangan di sela-sela aksi bahwa selain JHT, buruh setiap bulannya sudah dipotong 1% untuk jaminan pensiun dan itu mutlak menjadi hak buruh.

Pos terkait