Cabut Permenaker Nomor 2 Terkait Pembayaran JHT, Buruh Sambangi Kantor Kemenakertrans Ida Fauziyah

Purwakarta, KPonline – Kaum buruh atau kelas pekerja yang tergabung dalam aliansi Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mendatangi Kantor Kementerian Ketenagakerjaan Ida Fauziah. Rabu, (16/2/2022).

Mereka mendesak kepada Pemerintah agar Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang mengatur Jaminan Hari Tua (JHT) baru bisa dicairkan diusia 56 tahun, dicabut.

Bacaan Lainnya

Selain itu, mereka juga meminta agar Menaker Ida Fauziyah selaku pihak yang membuat atau mengeluarkan peraturan tersebut dicopot dari jabatannya.

Permenaker 2/2022 mengatur bahwa JHT dibayarkan kepada peserta jika telah mencapai usia pensiun, mengalami cacat total tetap, dan meninggal dunia.

Selain itu, manfaat JHT juga berlaku pada peserta yang berhenti bekerja seperti mengundurkan diri, terkena pemutusan hubungan kerja, dan peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya. Namun, itu baru bisa dicairkan ketika peserta sudah berusia 56 tahun.

Aturan itu diteken Ida Fauziyah pada 2 Februari dan diundangkan pada 4 Februari 2022. Peraturan berlaku tiga bulan sejak diundangkan dan secara otomatis mencabut Permenaker Nomor 19 Tahun 2015.

Supriyadi atau yang biasa kerap dipanggil dengan Piyong dan saat ini ditugaskan oleh organisasi (FSPMI) sebagai Panglima Koordinator Nasional Garda Metal FSPMI mengatakan bahwa Jaminan Hari Tua adalah uang pekerja. Jika uang tersebut baru bisa diambil pada umur 56 tahun, itu jelas-jelas sangat merugikan pekerja.

“Kita sebagai pekerja menolak atas kehadiran permenaker tersebut dan diharapkan Menakertrans (Ida Fauziyah) segera mencabut kembali permenaker no 2 tersebut,” tegas Supriyadi yang kini juga menjabat sebagai Ketua PUK SPAMK-FSPMI PT. Hino Motor’s Manufacturing Indonesia.

“Seandainya Menakertrans tidak menanggapi permintaan kaum buruh atau kelas pekerja terkait Permenaker ini, rencananya KSPI akan melaksanakan atau melakukan aksi kembali,” tutup Supriyadi kepada Media Perdjoeangan.

Pos terkait