Berikut Hasil Aksi KSPI Jatim Untuk Mencabut Permenaker No 2 Tahun 2022



Surabaya, KPonline- Pada hari Rabu, 16 Februari 2022 KSPI Jatim melakukan aksi demonstrasi untuk menuntut agar Permenaker No 2 Tahun 2022 segera dicabut bertempat di DPRD Provinsi Jawa Timur di jalan Indrapura , Surabaya.

Setelah beberapa saat melakukan orasi orasi, akhirnya para perwakilan KSPI Jatim pun masuk kedalam kantor Wakil Rakyat tersebut untuk melakukan audensi,mereka diantaranya adalah Apin Sirait,Jazuli, Ardian Safendra, Nuruddin Hidayat,Choirul Anam serta Perwakilan KEP KSPI.

Audensi ini di hadiri oleh Anggota Komisi E DPRD Provinsi Jawa Timur Hari Putri Lestari, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur, Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur, dan BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Jawa Timur.



Dan hasil dari audensi tersebut adalah :

1. DPRD Provinsi Jawa Timur dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur merekomendasikan kepada Kementrian Ketenagakerjaan RI agar membatalkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT yang mempersyaratkan usia buruh 56 tahun baru dapat mencairkan dana JHT.

2. DPRO Provinsi Jawa Timur merekomendasikan kepada Gubernur Jawa Timur agar merevisi Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/803/KPTS/013/2021 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jawa Timur Tahun 2022. Naikkan UMK di Jawa Timur tahun 2022 sebesar 7,05%, sesuai dengan data Badan Pusat Statistik (BPS) Jawa Timur yang mencatat pertumbuhan ekonomi Jawa Timur mencapai 7,05% pada triwulan II/2021.

3. DPRD Provinsi Jawa Timur merekomendaukan kepada Gubemur Jawa Timur untuk segera menetapkan Upah Minimum Sektoral (UMSK) di Jawa Timur tahun 2022 sebagaimana usulan Bupati/Walikota dan hasi Rapat Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Timur unsur Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

4. Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemerintah Provinsi Jawa Timur dengan BPJS Kesehatan segera ditanda tangani agar kepesertaan warga miskin/tidak mampu Jawa Timur yang dinonaktifkan per Januari 2022 lalu dapat aktif Kembali selagi menunggu peralihan pembiayaan luran oleh Pemerintah Kabupaten/Kota atau Pemerintah Pusat.

5. Kedepan Pemerintah Provinsi Jawa Timur harus menganggarkan tersendiri dana yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur untuk membayar luran BPJS Kesehatan warga miskin/tidak mampu Jawa Timur.

Khoirul Anam.



Pos terkait