DPProp Kepri Sepakat UMK Batam 2016 sebesar Rp 2,994,111,-

dp
Suasana Pengawalan UMK Batam 2016 |Photo :Deddy

Dompak,KPOnline – Rapat Dewan Pengupahan Propinsi (DPProp) Kepulauan Riau akhirnya menyepakati UMK Batam 2016 sebesar 2,994,111 (dua juta sembilan ratus sembilan puluh empat ribu serratus sebelas rupiah) atau sesuai dengan PP Pengupahan yang baru saja di teken oleh presiden Jokowi.

Angka inilah yang nanti akan di rekomendasikan ke Gubernur Kepri untuk segera di sahkan dengan keputusan Gubernur. Sementara untuk upah sektoral, tidak ada kesepakatan antar pengusaha dan serikat pekerja untuk di jadikan acuan dalam penetapan UMK Batam 2016. Baik pengusaha maupun serikat pekerja masih tetap pada pendapatnya masing-masing di mana pengusaha tetap keukeh untuk menghapus upah sektoral, sementara serikat pekerja ingin upah sektoral tetap ada sesuai dengan kesepakatan sebelumnya, Atas kondisi ini DPprop akan menyerahkan sepenuhnya Upah sektoral kepada Gubernur Kepri.

Bacaan Lainnya

Dalam salinan berita acara yang di terima timmedia FSPMI kota Batam, DPProp juga mencantumkan hasil dari kesepakatan Dewan Pengupahan Kota Batam yang telah menyepakati angka upah sektoral dan beberapa perubahan kelompok usaha yang merupakan satu satuan yang tak terpisahkan dari kesepakatan tersebut.

Sebagai bahan pertimbangan kepada Gubernur Kepri DPProp juga mengingatkan bahwa upah sektoral di Batam telah di jalankan selama tiga tahun berturut-turut yang telah di tuangkan dalam SK Gubernur dalam menetapkan upah minimum kota Batam.Dengan kondisi seperti ini,UMK Batam 2016, kini bola panas ada ditangan Gubernur.(S.Ete)

Pos terkait