Catat! Mulai 6 Januari 2017, Pajak Kendaraan naik 100 Persen, Tarif SKCK naik 3x Lipat

Jakarta,KPonline – Mulai 6 Januari 2017 mendatang, tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) akan mengalami kenaikan, hal ini lantaran setelah pemerintahan Joko Widodo, menerbitkan PP No. 60 Tahun 2016 tentang PNBP di lingkungan Polri.‎

Pemerintah pada tanggal 6 Desember 2016 telah mengundangkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan tarif atas penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

PP ini menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010 dan mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan atau tanggal 6 Januari 2017.

Di lansir dari situs kementerian sekretaris negara, di dalam PP 60/2016 ini terdapat penambahan jenis PNBP yang mulai berlaku pada 6 Januari mendatang, seperti tarif Pengesahan STNK, Penerbitan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor Pilihan, STRP & TNRP (lintas batas) dan Penerbitan SIM golongan C1 dan C2.
Sementara untuk BPKB sebelumnya yang hanya Rp 80 ribu, kini naik menjadi Rp 225 ribu, STNK sebelumnya Rp 50 ribu naik menjadi Rp 100 ribu, dan TNKB dari Rp 30 ribu naik menjadi Rp 60 ribu.

Kenaikan cukup tinggi terjadi untuk penerbitan surat mutasi kendaraan bermotor ke luar daerah. PP terdahulu penerbitan surat mutasi ke luar daerah hanya Rp 75.000 untuk semua jenis kendaraan, sekarang tarifnya naik menjadi Rp 150.000 untuk kendaraan bermotor roda 2 atau roda 3 sedangkan kendaraan bermotor roda 4 atau lebih mencapai Rp 250.000.

Sedangkan untuk tarif mengurus SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian berdasarkan PP 60 Tahun 2016 juga naik 3x lipat yang sebelumnya 10 ribu kini menjadi Rp 30.000 per penerbitan.(*)

Berikut perbandingan tarif lama dan tarif baru :

pp-no-60-tahun-2016