Menagih Janji Gubernur Jatim

Surabaya, KPonline – Seperti tak ada habisnya, buruh Jawa Timur kembali turun ke jalan. Mereka mendesak Gubernur Jatim Soekarwo segera menetapkan Upah Minimum Sektoral (UMSK 2017), dan diterapkan per 1 Januari 2017.

Aksi yang dilakukan buruh bukan tanpa alasan. Pasalnya, pada tanggal 21 November 2016 yang lalu, Gubernur pernah berjanji akan menetapkan UMSK. Pemimpin dipegang janjinya. Tetapi hingga saat ini janji itu belum juga ditepati.

Bacaan Lainnya

Menurut ketua Gerakan Aksi Tolak Upah Murah (Gastum), Jazuli, beberapa daerah sudah merekomendasikan besaran UMSK 2017. Daerah itu adalah Sidoarjo yang membagi besaran UMSK menjadi tiga bagian untuk tiga sektor yakni 5, 8 dan 11% dan Surabaya menetapkan UMSK 5% dari UMK 2017.

Seharusnya Gubernur Jatim bisa mecontoh Plt Gubernur Banten, dengan menetapkan UMSK terlebih dahulu untuk daerah yang sudah merekomendasikan UMSK. Seperti diketahui, di Banten, sudah menetapkan UMSK untuk Kota Cilegon dan Kota Tangerang. Karena, memang, kedua daerah tersebut merekomendasikan UMSK terlebih dahulu.

“Kami meminta gubernur merealisasikan janjinya seperti dia ucapkan pada 21 November lalu, di hadapan puluhan ribu buruh, untuk segera menetapkan upah sektoral,” kata Jazuli.

Sementara itu, bagi daerah yang belum merekomendasikan UMSK 2017, buruh meminta agar gubernur menetapkannya minimal sama dengan UMSK 2017.

Disamping itu, buruh juga menuntut agar gubernur menghilangkan kriteria PMA, Tbk, dan BUMN dalam menetapkan UMSK.

“Semua perusahaan pada hakikatnya sama jadi tidak perlu dibedakan mana yang PMA dan mana yang lokal,” ujarnya. (*)

Pos terkait