UMSK Batam 2017 : Pengusaha dan Buruh Tidak Sepakat, Tidak Akan Ada UMSK

Massa buruh dari FSPMI membentangkan spanduk tuntutan. (Foto: Roy Sidabutar)

Batam,KPonline – PP 78/2018 sudah mulai memakan korban. Satu demi satu di sejumlah daerah di seluruh Indonesia mulai enggan menerapkan Upah Sektoral, Tak terkecuali di Batam. Penetapan Upah Minimum Sektoral Kota ( UMSK ) Batam belum mencapai angka sepakat. Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun tetap bersikukuh tidak mau menandatangani Surat keputusan (SK) tentang upah sektoral jika tidak ada kesepakatan antara Serikat Pekerja/Buruh dan pengusaha seperti di amanatkan dalam PP tersebut. Hal ini lantaran belajar dari pengalaman sebelumnya di mana Apindo menggugat UMSK 2016.

Tahun 2016 pembahasan UMSK Batam berlarut-larut sepanjang tahun, malah SK Gubernur Kepri terkait UMSK itu digugat dan di menangkan oleh Apindo

Bacaan Lainnya

Sejumlah kalangan buruh prihatin dan mendesak agar buruh bersatu. Jika seluruh elemen buruh tidak bersatu dan berjuang sendiri sendiri, bisa jadi tahun 2017 ini tidak ada UMSK, karena tak ada kesepakatan bipartit antara pengusaha dan pekerja. Penentuan angka upah sektoral dan belum adanya asosiasi pengusaha di bidang Elektronik Elektrik yang tak berkesudahan, menjadi salah satu faktor molornya pembahasan ini.

Sementara meski sudah memasuki pertengahan tahun 2017 Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kepri, Tagor Napitupulu, meminta agar seluruh kabupaten dan kota, segera menggesa angka UMSK, sehingga bisa langsung ditetapkan. Tentunya, harus ada kesepakatan kedua belah pihak

Tagor menegaskan , untuk dapat menentukan angka UMS, masing-masing pekerja dan pengusaha harus membentuk asosiasi di setiap sektor sesuai dengan permenaker maupun PP 78/2015. Kemudian, sektor dari pengusaha yang telah dibentuk melakukan musyawarah dengan asosiasi sektor dari pekerja. “Kalau ini tetap tidak sepakat. Angka UMSK tidak akan bisa ditetapkan,” katanya beberapa waktu lalu kepada media.

Kepala dinas tenaga kerja kota Batam,Rudi Sakyakirti mengakui besaran UMSK sampai dengan saat ini belum menemui titik terang antara pengusaha dan pekerja

Rudi mengatakan pihak disnaker sudah beberapa kali melakukan rapat dengan melibatkan pengusaha dan pihak buruh namun belum mendapat angka yang disepakati. Ada beberapa item seperti sektor kimia, alat berat dan perbankan, pengusaha menginginkan kenaikan 5 persen namun dari sektor buruh menginginkan ada beberapa hal yang harus disepakati terlebih dahulu sebelum ditetapkan kenaikan tersebut.

“Kami sudah beberapa kali mengundang mereka namun ya belum kunjung ada kesepakatan. Ada beberapa buah item, pengusaha maunya 5 persen, tapi buruh maunya ada hal-hal lain yang harus disepakati,” jelas Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Batam, Rudi Sakyakirti

Khusus sektor shipyard dan offshore Rudi menambahkan sebelumnya sudah ada kesepakatan antara pengusaha dan para buruh. Namun kesepakatan tersebut dibatalkan karena beberapa hal. Belum diketuknya upah minimum sektoral sendiri sudah disuarakan para buruh beberapa waktu lalu dalam peringatan hari buruh sedunia. Buruh menduga pemerintah bermain dengan pengusaha untuk mengkebiri gerakan buruh bahkan upah buruhpun kini sudah mulai di kebiri.

Pos terkait