Ada Apa Dengan Permen Susu ?

Batam, KPonline – Guna melaksanakan ketentuan Pasal 92 ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Pasal 14 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, Menteri Tenaga Ketenagakerjaan Republik Indonesia, pada 27 Maret 2017 telah menetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2017 tentang Struktur dan Skala Upah (Permen SUSU).

Download Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.1 Tahun 2017

Terbitnya Permen Susu ini untuk untuk mendorong produktivitas pekerja dan mewujudkan upah yang transparan. Dalam hal ini, Pengusaha wajib menyusun struktur skala dan upah dengan memperhatikan, Golongan, Jabatan, Masa Kerja, Pendidikan, dan Kompetensi.

Lantas, struktur dan skala upah harus diinformasikan kepada siapa? Agar pemberian upah dapat diberikan secara transparan dan meminimalisir terjadinya kecemburuan sosial antar para pekerja, pengusaha wajib menyusun hal-hal tersebut dan mendistribusikan penyusunan struktur dan skala upah kepada karyawan secara transparan dan perorangan. Pimpinan perusahaan akan menetapkan struktur dan skala upah yang telah disusun dalam bentuk surat keputusan.

Batas waktu dalam penyusunan struktur upah dan menginformasikan kepada karyawan adalah tanggal 23 Oktober 2017. Hal ini wajib dilakukan dan tidak hanya dibuatkan penyusunannya saja, tetapi harus diterapkan dan diinformasikan kepada semua karyawan.

Karena adanya ketentuan yang “me-WAJIB-kan” dan disertai SANKSI, walaupun hanya bersifat administratif. Permen SUSU ini kemudian menjadi topik menarik bagi pengusaha dan buruh

Apabila dicermati kedudukan hukum PP 78/2015 dan Permen SUSU terhadap UUK terdapat pertentangan antara peraturan perundang-undangan yang kedudukan hierarki-nya di bawah dengan yang di atasnya.

Pasal 92 ayat (1) UUK sebagai peraturan perundang-undangan yang kedudukan hierarki-nya lebih tinggi tidak mewajibkan, tetapi dalam Pasal 14 ayat (2) PP 78/2015 dan Pasal 2 ayat (1) Permen SUSU menjadi kewajiban

Sementara kedudukan Serikat Pekerja/Buruh dalam Permen SUSU ini sangatlah lemah karena tidak ada satu pun ketentuan baik dalam UUK maupun PP 78/2015 dan Permen SUSU yang mewajibkan pengusaha untuk memberitahukan dokumen SUSU kepada pengurus SP/SB.

Dengan demikian, jelas secara hukum tidak ada kewajiban apa pun bagi pengusaha untuk memberitahukan SUSU kepada pengurus SP/SB.