Batam, KPonline – Guna melaksanakan ketentuan Pasal 92 ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Pasal 14 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, selengkapnya
Laporan Utama
Tag: Permenaker No.1 Tahun 2017
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.