Dibantu Warga, FSPMI Subang Unjuk Rasa ke PT. Seyoung Industry

Unjuk rasa yang dilakukan FSPMI Subang di depan PT Seyoung Industry

Subang, KPonline – Buruh yang tergabung dalam Federasi Seikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kabupaten Subang bersama warga melakukan aksi unjuk rasa di depan gerbang PT. Seyoung Industry yang berada di Dusun Cibenying Kolot Desa Wantilan Kecamatan Cipeundeuy, Subang, Kamis (18/4/2017).

Aksi unjuk rasa di depan PT. Seyoung Industry tersebut dilakukan karena perusahaan dinilai tidak mematuhi aturan yang berlaku sesuai Undang-Undang No 13 tahun 2003 dan Undang-Undang No 21 tahun 2000. Salah satunya, buruh PT Seyoung Industry dilarang mendirikan serikat pekerja.

“Dalam Undang-udang sudah dijelaksan bahwa buruh harus berserikat, sehingga mereka mempunyai wadah untuk memperjuangkan hak-hak normatif buruh. Namun di PT. Seyoung Industry justru buruhnya di PHK sepihak karena berserikat,” kata Konsulat Cabang FSPMI Subang, Suwira, sebagaimana diberitakan mediajabar.com.

Selain itu, buruh menduga adanya keberpihakan aparat keamanan dengan memback up kepentingan pengusaha PT Seyoung Industry. Salah satu indikasinya, tidak adanya tindak lanjut atas pelaporan FSPMI terkait dugaan adanya pelanggaran tindak pidana yang dilakukan oleh pihak manajemen PT Seyoung Industry.

“Sejauh ini masih belum ada itikad baik dari pihak terkait untuk memberikan solusi atas nasib buruh PT Seyoung Industry. Sehingga Kami dari FSPMI tidak akan pernah berhenti melakukan perlawanan atas kesemena-menaan pengusaha, tidak hanya berlaku bagi pengusaha PT Seyoung Industry saja, tapi FSPMI Subang juga akan melakukan hal yang sama terhadap pengusaha-pengusaha yang dzolim kepada buruhnya,” katanya.

Dalam aksi tersebut, FSPMI Subang juga menyoroti ketegasan Pemerintah Daerah Kabupaten Subang, dalam hal ini Bupati, DPRD, Komisi IV DPRD dan Disnakertrans seperti mandul, tidak berdaya menghadapi pengusaha Korea yakni PT. Seyoung Industry.

“Ini terbukti sampai hari ini tidak ada kerja nyata dari para pemegang kebijakan di kabupaten Subang. Sudah dua kali FSPMI Subang menyampaikan permohonan audiensi kepada DPRD kabupaten Subang, untuk dapat mencari solusi atas nasib buruh PT. Seyoung Industry, tapi sampai hari ini tidak ada tanggapan dari pihak DPRD Kabupaten Subang,” katanya.

Maka atas dasar ketidakberdayaan pemerintah daerah menyelesaikan permaslahan PHK sepihak yang dialami Buruh PT. Seyoung Industry, FSPMI Subang akan terus mengawal buruh yang mendapat ketidak adilan dari perusahaan.

“Jangan pernah salahkan Kami FSPMI Subang jika menggunakan cara-cara kami sendiri. Kalau tuntutan kami tidak didengar oleh perusahaan kami akan terus melakukan aksi,” katanya.

Aksi ini bukan yang pertama. Bulan lalu, Kamis (6/4/2017), buruh PT. Seyoung Industry juga melakukan unjuk rasa di depan pabriknya.

Aksi tersebut dilakukan untuk menuntut pihak perusahaan agar memperjelas status buruh dan diangkat menjadi karyawan tetap. Selain itu mereka juga mempertanyakan 6 orang pengurus dan 2 Orang anggota FSPMI yang di PHK. Mereka bekerja di pabrik itu sudah bertahun-tahun namun statusnya kini masih pekerja harian atau tenaga kontrak.