Buruh Raih Hasil Menggembirakan dalam Aksi Unjuk Rasa di PT. APRS Kota Bekasi

Bekasi, KPonline – Aksi geruduk pabrik anggota FSPMI Kab/kota Bekasi di PT. Aneka Ruberindo Piranti Sejati (APRS) di desa Ciketing Bantar Gebang kota Bekasi mendapatkan hasil yang menggembirakan untuk pekerja di perusahaan tersebut pada Selasa, 27 September 2022.

Setelah perusahaan dikepung selama lebih dari 6 jam pihak manajemen perusahaan menurunkan ego untuk mengambil kesepakatan sesuai dengan yang diinginkan pekerja.

Walaupun anggota FSPMI di perusahaan tersebut hanya 18 orang, tidak menyurutkan Pimpinan Cabang SPAMK FSPMI kab/kota Bekasi yang dipimpin Suparno, S.H untuk menginstruksikan seluruh anggota FSPMI agar hadir mengepung PT. APRS.

Hasil kesepakatan dari perundingan yang dilakukan PC SPAMK FSPMI Kab/kota Bekasi dengan manajemen perusahaan sebagai berikut

1. Pengusaha mencabut usulan UU Omnibuslaw Cipta Kerja dalam Perundingan PKB
2. Masa berlaku PKB diperpanjang dan segera dilaporkan ke Dinas Ketenagakerjaan

Aksi yang dilakukan berakhir jam 03.15 WIB dan secara bersama-sama buruh membubarkan diri dengan mengawal MoKom (Mobil Komando) pulang ke Omah Buruh. (Jay Enkei)