Begini Kesepakatan Manajemen Perusahaan dan PUK SPAMK FSPMI PT. ARPS

Bekasi, KPonline – Kesepakatan Manajemen dan PUK SPAMK FSPMI PT. Aneka Rubberindo Piranti Sejati (ARPS) dibacakan langsung oleh Bidang PKB Rudolf di atas Mobil Komando jam 14.30 WIB.

Rudolf menyatakan isi dari kesepakatan tersebut ada 2 poin yang disaksikan oleh aparat pemerintah Polri, TNI dan buruh sebagai berikut :

1. Bahwa Manajemen dan PUK sepakat perpanjang PKB yang lama di PT ARPS
2. Menarik Pengajuan PKB yang sudah didaftarkan di Disnaker yang isinya Cipta Kerja selambat-lambatnya sampai akhir September 2022

Sementara itu, Ketua PC SPAMK FSPMI Kab/Kota Bekasi Suparno kembali menegaskan bahwa UU Cipta Kerja baru akan dibahas ulang di awal Oktober 2022 di DPR RI.

Suparno juga berterimakasih kepada Aparat Polisi dan TNI Bantar gebang yang sudah memfasilitasi dalam diskusi dengan pihak perusahaan.

“Terima kasih baru pertama kali aksi unjuk rasa dihadiri oleh dinas tenaga kerja dan APINDO yang sebagai saksi dalam hal Pembuatan Perjanjian Kerja Bersama. Dan juga berterimakasih kepada kawan – kawan semua yang hari ini hadir untuk aksi solidaritas,” kata Suparno.

Sebelumnya, buruh Bekasi melakukan aksi unjuk rasa di depan PT. ARPS di Jalan Narogong, Kota Bekasi, Selasa (27/9/2022). Buruh menuntut agar perusahaan tidak menggunakan Omnibus Law dalam Perjanjian Kerja Bersama. (Eko Komarudin)