Gresik,KPonline – Salah satu buruh PT. Smelting yang di PHK tiga tahun lalu atas nama Mukhibbi hari ini (3/6)menjalani sidang pertama gugatan melawan PT. Smelting, dalam hal ini sdr Mukhibbi sebagai Penggugat dan PT. Smelting sebagai pihak Tergugat.
Gugatan ini dilakukan karena Mukhibbi menganggap PT. Smelting telah lalai dalam mengajukan klaim asuransi PHK terkait program pinjaman perumahan. Parahnya, selain tidak melakukan klaim PT. Smelting malah menagih buruh yang di PHK yang sudah menerima manfaat program perumahan tersebut.
Pada hari sebelumnya Selasa 2 Juni 2020, Ruston salah satu buruh yang di PHK juga melakukan gugatan di PN Lamongan, namun pihak yang digugat adalah Asuransi JIwa Bersama Bumiputera yang merupakan asuransi yang menaungi program perumahan tersebut.
Ruston dan Mukhibbi tidak sendirian karena anggota PUK FSPMI PT. SMELTING yang berjumlah 300an orang sudah antri melakukan gugatan di daerah asal masing-masing. Bukan hanya gugatan perdata yang akan didaftarkan namun juga laporan pidana.