Buruh PT Dian Anggara Persada Gelar Unjuk Rasa, Ini Tuntutannya

Jakarta, KPonline – Aksi unjukrasa damai ratusan buruh PT Dian Anggara Persada (DAP) di Kandis, Kabupaten Siak, sejak dua hari lalu membuahkan sejumlah kesepakatan. Meski demikian perjuangan buruh belum usai karena dua poin krusial masih akan dibicarakan lebih lanjut antara buruh dan manajemen dengan Disnaker Kabupaten Siak.

“Buruh satu barisan untuk tetap mengawal perjuangan ini di Disnaker pada Senin depan. Kami kira perjuangan yang berlangsung kondusif ini akan terus bergulir sehingga hak-hak pekerja bisa mendapati keadilan sosial bagi pekerja,” kata Koordinator Wilayah Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Riau, Juandy Hutahuruk, dilansir dari Tribun Pekanbaru, Kamis (23/2/2017)

Bacaan Lainnya

Baca juga: Mediasi Buruh Simoplas Tak Menghasilkan Kesepakatan

Adapun empat tuntutan buruh yang dibahas dalam pertemuan yang dimediasi oleh Kapolres Siak, AKBP Restika Nainggolan pada siang tadi, di antaranya menyangkut pendirian plang organisasi Pengurus Komisariat FKUI KSBSI di kompleks perusahaan tanpa syarat.

“Adalah hal yang aneh jika kebebasan berserikat buruh di era saat ini masih dikekang oleh perusahaan. Bahwa konstitusi menjamin kebebasan untuk berserikat, apalagi di lingkungan perusahaan,” kata Juandy.

Poin kedua, lanjut Juandy adalah penerapan upah minimum sektor perkebunan (UMSP) kepada para pekerja oleh perusahaan. Selama ini, para buruh tidak mendapat upah sesuai angka besaran yang ditetapkan. Jangankan besarnya setara dengan UMSP, pada tahun lalu, buruh hanya menerima di bawah angka upah minimum kabupaten (UMK) Siak.

Baca juga: Di London, Masinis Kereta Akan Mogok Kerja

“Kami juga menagih selisih kekurangan pembayaran gaji sesuai UMSP tahun lalu dan pemberlakukan UMSP pada 2017 ini,” tegasnya.

Juandy melanjutkan, penyelesaian soal mutasi pekerja oleh manajemen ke badan hukum usaha yang lain menjadi sorotan utama. Termasuk sebanyak 44 karyawan yang masih dirumahkan oleh perusahaan. Menurutnya, mutasi pekerja ke badan hukum perusahaan lain tidak dibenarkan oleh aturan dan ketentuan ketenagakerjaan.

“Namun, untuk masalah ini akan dibicarakan lebih lanjut pada Senin depan di Disnaker Siak. Kami berpegangan bahwa pemindahan karyawan ke badan hukum perusahaan lain itu tidak dibenarkan,” tegas Juandy.

Baca juga: Bela Suami di PHK: Para Istri Lakukan Aksi

SBSI kata Juandy, sebelum penyelesaian masalah tersebut secara total dituntaskan oleh perusahaan, akan menyerukan pemberhentian (non aktif) operasional pabrik kelapa sawit (PKS) sampai Senin depan, hingga masalah tersebut tuntas.

“Penyelesaian masalah ini secara cepat untuk memastikan kepentingan buruh dan pekerja bisa dipertemukan secara adil. Karena itu, Disnaker juga kami minta untuk secara serius ikut memfasilitasi penyelesaian masalah ini,” kata Juandy.

Sebelumnya, SBSI juga sudah melaporkan manajemen PT DAP ke Komnas HAM RI dan Polda Riau serta sejumlah instansi lainnya. Serikat buruh menilai telah terjadi pelanggaran kebebasan berserikat buruh di lingkungan perusahaan. Buruh juga menilai telah terjadi indikasi pengancaman karyawan dalam proses penetapan perjanjian kerja yang membuat para buruh tidak nyaman.

Pos terkait