Mediasi Buruh Simoplas Tak Menghasilkan Kesepakatan

Semarang, KPonline – Aksi demonstrasi yang dilakukan ratusan buruh PT Simongan Plastic Factory (Simoplas) yang menuntut pembayaran upah selama 10 bulan di Kantor Disnakertransduk Kota Semarang, Kamis (22/2/2017), berlanjut dengan mediasi yang menghadirkan perwakilan manajemen perusahaan, BPJS Ketenagakerjaan, dan BPJS Kesehatan. Sayangnya, tak tercapai kesepakatan dalam mediasi itu alias buntu.

Dalam siaran pers yang diterima KPonline, Serikat Pekerja Kimia Energi dan Pertambangan yang mewakili para buruh PT Simoplas menyebutkan bahwa mediasi yang digelar di Kantor Disnakertransduk Kota Semarang itu berjalan alot. Pihak manajemen mengatakan akan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada 1.200 pekerja yang selama ini dirumahkan pada 1 Maret 2017 nanti. PT Simoplas juga menawarkan kompensasi Rp15 miliar kepada 1.200 pekerja yang akan di-PHK itu untuk dibagi rata.

Bacaan Lainnya

Baca juga: Nasib Tragis Buruh Simoplas, 10 Bulan Tak Digaji

“Penawaran manajemen itu tentu saja kami tolak. Kami minta uang itu dipakai dulu untuk membayar utang gaji perusahaan yang selama ini belum dibayarkan,” tulis Ketua PUK SP KEP Simoplas, Ahmad Zainudin, dalam siaran pers kepada Semarangpos.com.

Permintaan para buruh ini pun belum bisa dipenuhi oleh manajemen PT Simoplas.

Sebelum mediasi berlangsung, ratusan buruh PT Simoplas yang selama ini dirumahkan menuntut pembayaran upah selama 10 bulan yang belum dibayarkan oleh perusahaan. Mereka menggelar aksi dengan berjalan kaki dari Jl. Ahmad Yani menuju ke Kantor Disnakertransduk Kota Semarang. Sambil berjalan kaki, beberapa buruh laki-laki juga melepas baju atau bertelanjang dada.

Baca juga: Gila, Ratusan Buruh Sering Dipaksa Kerja 22 Jam Sehari Tanpa Dihitung Lembur

“Aksi telanjang dada yang dilakukan pekerja itu sebagai simbol dan peringatan bahwa manajemen harus lebih serius menyelesaikan persoalan ini. Jangan sampai seperti Lebaran kemarin [2016], di mana pekerja tidak bisa merayakan karena upah dan THR tidak dibayarkan,” tutur Ahmad.

Sementara itu, Kabid Hubungan Industrial Dinaker Kota Semarang Budi Astuti menyebutkan, sangat menyayangkan kondisi yang terjadi di PT Simoplas. Pihaknya akan berusaha mendorong pihak perusahaan segera memberikan hak-hak kepada karyawan.

“Dari mediasi kedua yang dilakukan di perusahaan PT Simoplas satu tahun yang lalu telah disepakat membayarkan THR dan memperkerjakan kembali 700 buruh yang di PHK. Kami berharap masalah ini bisa segera diselesaikan,” ujarnya singkat.

Baca juga: Setahun Lebih Buruh Bekasi Metal Inti Megah Mogok Kerja

Ketua DPRD Kota Semarang Supriyadi mengaku, sangat menyangkan berlarut-larutnya masalah tersebut. “Kami sangat prihatin dengan situasi dan kondisi yang ada di PT Simoplas, bahwa ada 1.500 lebih karyawan yang merasa tidak mendapatkan haknya secara penuh,” katanya.

Dewan, kata dia, akan mendorong semaksimal mungkin agar permasalah tersebut dapat terselesaikan dengan baik. Diperkirakan, karena tidak membayar gaji selama tujuh bulan dan juga tunggakan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan tanggungan perusahaan mencapai Rp19 miliar.

“Kami berharap, pihak terkait dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja, proaktif dengan melakukan mediasi dengan perusahaan jangan hanya menunggu dan baru bergerak ketika ada unjuk rasa,” ucapnya.

Pos terkait