Buruh Jepara Kecewa Plt Bupati Jepara Tidak Berkenan Menemui

Jepara, KPonline – Beberapa perwakilan aliansi buruh Jepara bersatu yang terdiri dari FSPMI, SPN, KSPSI, SPM yang ada di Jepara diterima oleh perwakilan dari pemerintah Kabupaten Jepara pada hari Senin (04/11/2019) sebagai tindak lanjut dari aksi unjuk rasa yang mereka lakukan.

Syukur selaku Asisten pemerintahan berkesempatan untuk menemui perwakilan buruh tersebut, beliau mewakili Plt Bupati Dian Kristiandi yang tak bisa hadir dikarenakan masih banyak kesibukan.

Bacaan Lainnya

Dalam sambutannya Syukur mengatakan kepada perwakilan buruh bahwa ia sangat berterima kasih kepada buruh yang sudah mau hadir dan tidak ada tindakan anarkis. Dan ia pun akan menerima semua masukan dari kawan-kawan buruh.

“Terimakasih kami sampaikan kepada kawan-kawan buruh yang mau hadir di sini dan tidak ada tindakan anarkis. Kami persilahkan dari kawan-kawan untuk menyampaikan masukannya.” ucapnya.

Dalam penyampaian aspirasinya Mordiyanto  selaku Ketua KSPSI Jepara menjelaskan tentang hasil dari rapat Dewan Pengupahan Kabupaten pada hari Jum’at (1/11/2019) yang belum ada kesepakatan.

“Hasil rapat Dewan Pengupahan Kabupaten pada Jum’at kemarin belum ada kesepakatan karena kami dari unsur serikat tidak menandatangani berita acaranya. Disebabkan dari pihak pengusaha keukeh dengan formula kenaikan UMK menggunakan aturan PP 78 Tahun 2015 sedangkan kami sudah mau turun dari angka Real dari survey KHL.” jelasnya.

Sementara itu Yohanes dari FSPMI Jepara menegaskan bahwa buruh di Jepara juga keukeh dengan usulannya yang berdasarkan Undang-Undang karena dari unsur Apindo pun keukeh dengan PP78.

“Kita tegaskan sekali lagi  bahwa kita juga keukeh, kita tidak salah karena kita juga berdasarkan Undang-Undang, penetapan Kenaikan UMK sesuai dengan kebutuhan hidup layak.” tegasnya.

“Kali ini kami kecewa karena kami tidak di temui oleh bapak Plt Bupati Jepara langsung, entah beliau ada urusan yang penting atau menganggap kami tidak penting. Jangan selalu kami yang dikalahkan, jangan sampai sampai ada ikut campur dari pemerintahan biarkan kami Serikat Pekerja dan Apindo yang menyelesaikan.” lanjutnya mengungkapkan kekecewaannya.

Setelah acara dengar pendapat ini selesai dilakukan, dalam kesempatan ini pula disampaikan bahwa akan diadakannya lagi rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Jepara pada hari Kamis (8/11/2019) dan usulan ke provinsi yang harusnya hari ini dikirim ditunda terlebih dahulu hingga ada kesepakatan satu angka saja yang diusulkan. (Awy)

Pos terkait