Buruh Jawa Barat Menunggu Putusan Bey Machmudin Soal Kenaikan UMK 2024

Bekasi, KPonline – Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin telah menetapkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) Jabar 2024 sebesar 3,57 persen ke Rp. 2.057.495 beberapa waktu yang lalu.

Kenaikan UMP ini ditetapkan dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.768-Kesra/2023 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Barat Tahun 2024. Bey meneken ketetapan ini pada 20 November 2023.

Bacaan Lainnya

Bey mengatakan dasar perhitungan UMP tahun 2024 adalah PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan. Ia yakin beleid tersebut sudah mengakomodir semua kepentingan.

Namun keputusan Pj. Gubernur Jawa Barat menuai penolakan dari buruh, sehingga unjuk rasa buruh pun terjadi di berbagai kawasan akibat penetapan besaran UMP tersebut, lebih aneh lagi ada pernyataan Pj. Gubernur Jawa Barat yang tidak mencerminkan seorang pemimpin atau pejabat publik.

“Bagi yang menolak silahkan melakukan unjuk rasa, tapi yang penting tertib, tidak anarkis dan ikuti peraturannya,” kata dia.

Informasi yang dihimpun koran perdjoeangan untuk UMK kabupaten/kota di Jawa Barat akan ditetapkan pada 30 November 2023, maka buruh menunggu keputusan tersebut dengan berkumpul di beberapa kawasan Industri.

Sampai berita ini dirilis belum ada tanda-tanda surat keputusan upah minimum kabupaten/Kota di Jawa Barat diteken Pj. Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin. (Yanto)

Pos terkait