Riden Hatam Aziz, S.H : Jika PJ Gubernur Banten tetapkan UMK sesuai PP51/2023, buruh akan lakukan Mogok Nasional

Serang, KPonline – Masih sama dan tidak beranjak sama sekali, massa aksi menunggu hasil SK penetapan Gubernur Banten untuk UMK tahun 2024, Kamis dini hari (30/11).

Riden Hatam Aziz, S.H., Presiden FSPMI pun turut hadir dalam bagian pengawalan ini.

Bacaan Lainnya

Dalam konferensi pers nya Riden Hatam Aziz,S.H., Presiden FSPMI menegaskan bahwa dalam kesempatan ini buruh sudah mengambil sikap akan menginap di KP3B sampai dengan SK di keluarkan sesuai rekomendasi bupati/walikota se-provinsi Banten.

“Saya sudah mengingatkan kepada Kemenaker melalui Dirjen PHI jangan berkeras hati dan jangan melakukan perlawanan jangan semaunya sendiri kami para buruh marah hari ini”, ungkapnya.

Tekanan yang dilakukan jika PJ Gubernur tidak keluar dari regulasi PP51/2023 adalah mogok nasional.

“Sikap hari ini tegas, akan mengawali mogok nasional bilamana SK Gubernur tidak sesuai harapan kami yaitu 15% atau setidak – tidaknya sesuai rekomendasi bupati dan walikota yang ada di provinsi banten, Kecuali walikota tangerang, walikota tangsel rekomendasi hanya 1,6% mereka tidak punya hati nurani, padahal dia tahu bahwa inflasi kabupaten tangerang 2,7% inflasi nasional 4,5% ” ungkapnya.

“Banten akan lumpuh para buruh akan keluar pabrik dan memenuhi jalan alteri. bukan kami mengancam ini realitas yang ada.” Tegasnya.

Tak lama pimpinan buruh menyatakan bahwa PJ Gubernur Banten sudah menandatangani SK dengan kenaikan tiap kab/kota sesuai regulasi PP51/2023.

Sampai pukul 03.00 Massa aksi bersepakat tidak meninggalkan KP3B agar Kamis pagi hari bisa mengawal SK yang sudah di tetapkan untuk di revisi oleh PJ Gubernur.

(Wahyu)

Pos terkait