Serikat Pekerja FSPMI Adakan Seminar Pajak PPh 21

Serikat Pekerja FSPMI Adakan Seminar Pajak PPh 21

Bekasi, KPonline – Serikat Pekerja Elektronik Elektrik (SPEE FSPMI) Kabupaten dan Kota Bekasi mengadakan seminar Tentang Perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) No. 21, pada Rabu (15/5/2024).

Acara yang berlangsung di Ballroom Metland Hotel Bekasi ini terselenggara berkat kerjasama antara Pimpinan Cabang SPEE FSPMI Kab./Kota Bekasi dan Kantor Dirjen Pajak.

Bacaan Lainnya

Dalam pantauan Media Perdjoeangan turut hadir Hemi Wahyuningsih (Account Representative), Maskur (Penyuluh Pajak Ahli Pratama) dan Marwanto (Asisten Penyuluh Pajak Penyelia) pembawa materi Penyululuhan tentang PPH 21 dari Dirjen Pajak KPP Kramat Jati, Jakarta Timur.

H.Abdul Bais, S.E. selaku Ketua Umum Pimpinan Pusat SPEE FSPMI dan Slamet Bambang Waluyo selaku Ketua PC SPEE FSPMI Kab./Kota Bekasi turut hadir dalam acara seminar Pajak PPH 21 ini.

“Acara seminar ini terselenggara berkat ketertiban anggota membayar iuran Serikat Pekerja Check On System (COS) dan secara umum pentingnya Serikat Pekerja memahami tentang perhitungan Pajak Penghasilan/PPH 21 ini yang sempat viral di medsos beberapa waktu lalu,” kata Bais dalam sambutannya.

Hingga berita ini diturunkan, peserta yang hadir sekitar 100 orang perwakilan dari perusahaan di Kabupaten dan Kota Bekasi yang tergabung dalam SPEE FSPMI yang rencananya berlangsung dari pukul 08.00 hingga pukul 17.00 WIB. (Ramdhoni)