Datangi Kantor Pajak Serang, Buruh minta Penjelasan Detail Soal PPH 21 dan Perhitungan Pemotongan

Datangi Kantor Pajak Serang, Buruh minta Penjelasan Detail Soal PPH 21 dan Perhitungan Pemotongan

Serang, KPonline – Isu hangat tentang sistem pemotongan pajak penghasilan di bulan April lalu yang angka nya cukup melonjak, maka FSPMI Serang layangkan surat Audiensi ke Kantor Pajak Serang, dan audiensi dilakukan tepat hari ini Senin, (13/05/24).

Bertempat di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Serang Barat, Perwakilan PUK SPA beserta perangkat organisasi baik KC FSPMI dan PC SPA FSPMI nampak menghadiri kegiatan tersebut.

Bacaan Lainnya

Pertemuan kali ini ternyata adalah agenda pertama yang di lakukan buruh menghadap kantor pajak. Dan itu diakui oleh Kasie Pelayanan Serang Barat, Tyas

“Selama ini baru FSPMI yang hadir ke kantor, belum ada dari elemen buruh lain,”ucapnya.

Disampaikan juga maksud audiensi tak lain adalah karena banyaknya pertanyaan dan aduan anggota terhadap tarif baru pemotongan pajak penghasilan di PPH 21 yang diatur dalam PP58/2023 juga terkait penerapan Tarif Efektif Rata-rata (TER).

Isbandi Anggono, pengurus Konsulat Cabang FSPMI Serang mengatakan kurangnya sosialisasi ke bawah, ini yang menyebabkan ketidaktahuan pekerja dalam prosedur pemotongan pajak penghasilan mereka.

Hal tersebut di sanggahkan oleh Taufik, Kepala KPP Pratama Serang yang mengatakan bahwa, “Kami menjalankan regulasi yang ada, namun jika memang tidak tersosialisasi dengan baik, silahkan datang ke kantor untuk bisa dijelaskan.” Ungkapnya.

Kedatangan buruh disambut hangat, dan berlangsung audiensi dengan baik.

Tri, bidang penyuluhan mengatakan bahwa sebenarnya pemotongan di pasal 21 pada PP58 tahun 2023 itu merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 168 tahun 2023.

“Pemotongan yang diterima atas penghasilan orang pribadi di PMK 168/2023 untuk pemotongan PPH 21 adalah penyederhanaan dari perhitungan pajak sebelumnya, badan usaha yang masih baru terbangun, perlu ada signifikasi kemudahaan dalam pembayaran pajaknya.”ungkapnya

Bicara aturan sebelumnya, kita bisa tahu pajak yang terpotong dari penghasilan dalam setahun dan dihitung perkiraan pajak pertahunnya tersebut baru di bagi 12 bulan itu yang dipotong tiap bulannya.

Substansi yang kedua, cara perhitungan PPH dalam setahun masih sama atau tetap.
“Jika di bulan ini potongan pekerja lebih besar, maka di akhir masa periode bisa jadi pajaknya lebih kecil atau bahkan bisa dapat pengembalian di masa januari sampai november.”

Point crusial lagi, tentang kebijakan penerapan tarif efektif, tidak memberikan tambahan beban bagi masyarakat atau pekerja.

“Karena perhitungan dalam setahunnya tetap, otomatis tidak ada perubahan perhitungan dari tahun sebelumnya. Hanya ada pergeseran pemotongan saja. Ada yang di awal di potong besar, namun di akhir tidak.” Tambahnya.

Ia juga mengatakan bahwa tujuan penerapan ini tak lain juga sebagai checking balance untuk si pekerja itu sendiri.

“Memudahkan penerima penghasilan sebagai pihak yang dipotong pajaknya untuk melalkukan pengecekan pemotongan PPH atas penghasilannya sehingga dapat tercipta mekanisme check and balance.”

(Kontributor serang)