Buruh FSPMI Kabupaten Pelalawan Kembali Lancarkan Aksi, Dan Inilah Tuntutannya

Pelalawan, KPonline – Sehubungan dengan Surat Edaran Intruksi Aksi dari Dewan Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (DPP FSPMI), kini Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Provinsi Riau dan Konsulat Cabang (KC) Pelalawan melakukan Aksi Damai untuk meminta kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) naik sebesar 10%.

Aksi kali ini diikuti oleh ratusan buruh yang tergabung di Pimpinan Unit Kerja (PUK FSPMI) se-Kabupaten Pelalawan dengan titik kumpul dibelakang Ramayana, Jalan Maharaja Indra menuju Kantor Bupati dimulai pada pukul 09.00 WIB / selesai, pada Kamis (25/11/2021).

Bacaan Lainnya

Berikut adalah tuntutan yang akan diminta Buruh FSPMI kepada Bupati Pelalawan;
1. Naikkan UMK/UMSK Tahun 2022 Sebesar 10%
2. Berlakukan UMSK 2021
3. Cabut OmnibusLaw UU Cipta Kerja
4. PKB Tanpa OmnibusLaw.

Tidak hanya Di Kabupaten Pelalawan saja, Buruh FSPMI di seluruh Indonesia juga melakukan Aksi Nasional dengan meminta tuntutan/aspirasi yang sama.

Sebelumnya pada Selasa (26/10/2021), Buruh FSPMI se-Kabupaten Pelalawan melakukan Aksi Damai Di Kantor Bupati, namun sampai saat ini tuntutan/aspirasinya tidak diindahkan.

Dengan adanya regulasi dalam PP. No.36/2021 turunan dari UU Omnibus Law Cipta Kerja No.11/2020, yang seharusnya kenaikan upah berdasarkan inflasi dan atau pertumbuhan ekonomi, Kebutuhan Hidup Layak, Disisi lain dalam regulasi Peraturan Pemerintah No.78/2015, kenaikan upah berdasarkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi, Oleh sebab itu menjadi peluang buruh untuk berjuang terhadap kenaikan upah Tahun 2022, Omnibus Law sangat menyengsarakan kaum pekerja, sanksi pidana sudah tidak ada lagi untuk pengusaha, yang mana Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sangat dipermudah.

Dengan turunnya Buruh diseluruh Indonesia hari ini, artinya kaum Buruh sedang tidak baik-baik saja, kebijakan yang diambil oleh pemerintah seakan tidak berpihak kepada buruh, melainkan kepada para pengusaha.

Dalam hal ini, FSPMI diseluruh Indonesia melakukan aksi massa disetiap provinsi kabupaten/kota tiap daerahnya untuk terus melakukan perlawanan, pergerakan dan perjuangan demi terciptanya Buruh Sejahterah.

(YKS)

Pos terkait