Blokir Jalan Depan BWP Panbil, Buruh Batam Minta Anggota Dewan Temui Mereka

Batam, KPonline – Buruh kota Batam dalam aksi unjuk rasa hari ini (25/11) memblokir jalan di depan Hotel Best Western Premier Panbil. Mereka memblokir jalan dengan membakar sejumlah ranting pohon kering.

Aksi ini mereka lakukan ketika komisi IX DPR tengah membahas tentang buruh Informal dengan Disnaker kota Batam.

Bacaan Lainnya

Sambil bernyanyi mereka berteriak agar para wakil rakyat ini menemui mereka.

“ Woi wakil rakyat kampret, turun kamu” Ungkap salah seorang pendemo sambil berjoget di sekitar api tersebut.

Tak lama berselang Kadisnaker Batam Rudy Syakakirti menemui mereka dan meminta salah seorang perwakilan buruh untuk dapat masuk kedalam hotel guna menemui mereka.


Seperti di ketahui hari ini Aliansi Buruh se Kepulauan Riau hari ini kembali menggelar aksi unjuk rasa yang di rencanakan selama empat hari, mulai hari ini, Kamis (25/11/2021).

Ketua DPW Deddy Iskandar dalam pernyataannya mengatakan bahwa aksi buruh akan di gelar pada tanggal 25, 26, 29 dan 30 November 2021.

Adapun tuntutannya yaitu menolak Penetapan UMP/UMK 2022 dengan menggunakan formula PP no. 36 tahun 2021 dan yang kedua meminta Gubernur Kepri membuat SK UMP kepri 2021 dan UMK Batam 2021 sesuai putusan PTUN medan serta menolak UU Cipta Kerja.

“Ada dua isu yang akan disuarakan buruh Batam dan Kepulauan Riau dalam aksi ini. Pertama, Tetapkan kenaikan UMP Kepri dan UMK Batam 2021 sesuai aturan, meminta Gubernur Kepri membuat SK UMP kepri 2021 dan UMK Batam 2021 sesuai putusan PTUN medan dan yang kedua menolak UU Cipta Kerja” Ungkapnya

Untuk lokasi aksi buruh akan menggelar orasi di depan Kantor Gubernur Kepri di Graha Kepri, Kantor Wali Kota Batam dan Gedung DPRD Batam.

Sementara di Tanjungpinang, lokasi yang akan menjadi tempat buruh berdemonstrasi adalah Kantor Gubernur dan Kantor DPRD Kepri di kawasan Dompak.

Seperti di ketahui Aliansi Buruh se Kepulauan Riau sebelumnya juga telah mengirim surat penolakan pembahasan UMK kab/kota menggunakan PP 36 th 2021 turunan UU no 11 th 2020 dalam Rapat Dewan Pengupahan Provinsi pada Rabu 24 Nov 2021. (Ete)

Mereka meminta Gubenur Kepri segera menerbitkan surat keputusan SK UMP Kepri dan UMK Batam Tahun 2021 sesuai putusan pengadilan PTUN Tanjungpinang yang dikuatkan PTUN Medan.

Pos terkait