Tak Sesuai Dengan Harapan, Buruh Banten Memilih Bertahan Di KP3B

Serang, KPonline – Setelah menunggu berjam-jam massa serikat pekerja/serikat buruh harus menerima pil pahit atas keluarnya SK Penetapan UMK 2024 tertuang dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.293-Huk/2023 tentang Penetapan UMK di Provinsi Banten Tahun 2024.

Dalam SK tersebut, dari hasil rekomendasi walikota/bupati yang berada dalam wilayah provinsi Banten Pj. Gubernur Banten Al Muktabar menetapkan upah minimum kabupaten/kota menggunakan formula PP.51 Tahun 2023 tentang pengupahan.

Bacaan Lainnya

Menurut Buruh, dengan terbitnya PP No.51 tahun 2023, pemerintah kembali menetapkan upah murah yang dinilai jauh dari harapan dan kesejahteraan buruh.

Menyikapi hal itu, Wakil Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Provinsi Banten yang juga Ketua Konsulat Cabang FSPMI Tangerang Raya, Akhmad Jumali, mengatakan bahwa pemerintah telah mengekploitasi upah buruh yang tak ingin buruhnya sejahtera dan menikmati hidup layak.

“Ekploitasi Upah, terbit upah murah, memberikan jalan mulus bagi investasi sementara buruhnya disengsarakan”, kata Jumali

Sementara itu, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah FSPMI Banten, Tukimin mengungkapkan kekecewaannya terhadap hasil SK Gubernur, dan akan bertahan dan menginap di jalan raya depan Kantor Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Curug, Kota Serang.

Sekitar pukul 03:00 dini hari massa buruh diinstruksikan kembali ke daerah masing-masing untuk melanjutkan aksi lanjutan.

Berikut daftar kenaikan upah minimum kabupaten/kota Di Provinsi Banten Tahun 2024:
1. Kota Tangerang : Rp 4.760.289,54 (naik 3,83%)
2. Kabupaten Tangerang : Rp 4.601.988,00 (naik 1,64%)
3. Kota Tangerang Selatan : Rp 4,670,791.00 (naik 2,62%)
4. Kabupaten Serang : Rp 4.560.894,85 (naik 1,51%)
5. Kota Serang : Rp 4.148.602,00 (naik 1,41%)
6. Kota Cilegon : Rp 4.815.102,80 (naik 3,39%)
7. Kabupaten Lebak : Rp 2.978.764,69 (naik 2,16%)
8. Kabupaten Pandeglang : Rp 3.010.929,87 (naik 1,03%)

Pos terkait