Ngotot UMK Naik 10%, Buruh Cianjur Kembali Menggelar Aksi Lanjutan

Cianjur,KPonline – Ribuan Buruh se-kabupaten Cianjur yang tergabung dalam Aliansi Buruh Cianjur Menggugat (ABCM) hari ini kembali menggelar aksi unjuk rasa lanjutan terkait kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2022 naik sebesar 10%, Kamis (25/11/2021).

Para buruh akan mendesak H.Herman Suherman yang menjabat sebagai Bupati Cianjur dan TB.Mulayana selaku Wakil Bupati pada Periode 2020-2025 untuk segera menerbitkan surat rekomendasi kenaikan UMK Kabupaten Cianjur sebesar 10% dari Rp.2.699.814,40 Tahun 2021 menjadi Rp.2.961.795,84 Tahun 2022.

Bacaan Lainnya

Seluruh pimpinan Aliansi Buruh Cianjur Menggugat mengancam bila hari ini Bupati Cianjur H.Herman Suherman dan TB.Mulyana selaku Wabup kembali tidak hadir dilokasi, massa aksi akan menginap di Pendopo sampai esok hari agar tuntutannya tersampaikan.

“Kami selaku pimpinan Aliansi Buruh Cianjur Menggugat merasa kecewa dengan Bupati Cianjur H.Herman Suherman. Karawang,Tanggerang, Majalengka saja yang UMK nya jauh lebih besar dibanding kita bisa naik, kenapa Cianjur tidak bisa ?, ada apa dengan Bupati kita ?”. Ucap Asep Saepul Malik saat di wawancarai oleh Media Perdjoeangan.

“Kita berharap Bpk Bupati H.Herman Suherman hari ini ada di pendopo dan tuntutan kita dipenuhi, jika tidak, kita mau tidak mau harus menginap di pendopo hingga Bpk Bupati mau menemui kita dan memenuhi tuntutan kita kaum buruh”. Lanjut Asep

(Fauzi Septianto/Galih)

Pos terkait